Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menanggapi alasan penolakan saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud yang salah satunya mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Ketua KPU provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut bahwa mengenai penolakan hasil pemilu itu adalah hak setiap orang. Namun, pihaknya tidak bisa menindak lanjuti lantaran keberatan tersebut.

“Silakan saja, kita tidak bisa tindak lanjuti. Kalau dia keberatan silakan saja. Sementara keberatan yang dia buat itu adalah bukan keberatan-keberatan yang dilakukan di tingkatnya,” jelas Lidartawan kepada wacanabali.com saat diwawancarai di kantor KPU Bali, pada Selasa (5/3/24).

Lidartawan menilai bahwa penolakan tersebut sangat tidak sesuai, lantaran saksi memiliki tugas di tingkatan kecamatan. Menurutnya jika saksi keberatan harusnya berkaitan dengan situasi di tingkat TPS atau kecamatan saat rekapitulasi.

“Bagaimana Ceritanya kalau Saksi Keberatan tentang pencalonan Gibran, ya kan. Padahal saksi kan adanya di kecamatan. Prinsipnya kan mereka gak lihat pencalonannya seperti apa,” ujarnya

Baca Juga  H-5 Pemilu, Hasyim Asy'ari Dituntut Mundur Mahasiswa Bali

“Yang namanya saksi mestinya menyaksikan dan melakukan penilaian terhadap apa yang dia saksikan sendiri di TPS. Ya, tapi itu hak mereka. Dan itu tidak akan mengganggu rekap kami,” tambahnya

Sebelumnya saksi pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Denpasar menolak untuk menandatangani D-hasil tingkat kota Denpasar. Alasan penolakan tersebut dikarekan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang melanggar konstitusi.

Menurut Ketua KPU kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyampaikan bahwa D-hasil mengenai Pilpres ditolak oleh saksi Paslon 03 dengan alasan pencalonan wakil presiden tidak sesuai regulasi.

“Nggih, jadi saksi paslon 3 menolak tanda tangan dan membuat pernyataan di formulir D kejadian khusus. Dengan alasan proses pencalonan pilpres tidak sesuai regulasi KPU,” sebut Dewa Ayu Sekar kepada

Tolak Hasil Pemilu, KPU Bali: Bagaimana Ceritanya Saksi Keberatan Soal Pencalonan Gibran

Baca Juga  Ketua KPU Bali: Bullshit Tudingan Partisipasi Pemilih Pilkada Menurun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menanggapi alasan penolakan saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud yang salah satunya mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Ketua KPU provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut bahwa mengenai penolakan hasil pemilu itu adalah hak setiap orang. Namun, pihaknya tidak bisa menindak lanjuti lantaran keberatan tersebut.

“Silakan saja, kita tidak bisa tindak lanjuti. Kalau dia keberatan silakan saja. Sementara keberatan yang dia buat itu adalah bukan keberatan-keberatan yang dilakukan di tingkatnya,” jelas Lidartawan kepada wacanabali.com saat diwawancarai di kantor KPU Bali, pada Selasa (5/3/24).

Lidartawan menilai bahwa penolakan tersebut sangat tidak sesuai, lantaran saksi memiliki tugas di tingkatan kecamatan. Menurutnya jika saksi keberatan harusnya berkaitan dengan situasi di tingkat TPS atau kecamatan saat rekapitulasi.

“Bagaimana Ceritanya kalau Saksi Keberatan tentang pencalonan Gibran, ya kan. Padahal saksi kan adanya di kecamatan. Prinsipnya kan mereka gak lihat pencalonannya seperti apa,” ujarnya

Baca Juga  KPU Bali Gelar Media Gathering Bersama Jurnalis untuk Penguatan Informasi

“Yang namanya saksi mestinya menyaksikan dan melakukan penilaian terhadap apa yang dia saksikan sendiri di TPS. Ya, tapi itu hak mereka. Dan itu tidak akan mengganggu rekap kami,” tambahnya

Sebelumnya saksi pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Denpasar menolak untuk menandatangani D-hasil tingkat kota Denpasar. Alasan penolakan tersebut dikarekan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang melanggar konstitusi.

Menurut Ketua KPU kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyampaikan bahwa D-hasil mengenai Pilpres ditolak oleh saksi Paslon 03 dengan alasan pencalonan wakil presiden tidak sesuai regulasi.

“Nggih, jadi saksi paslon 3 menolak tanda tangan dan membuat pernyataan di formulir D kejadian khusus. Dengan alasan proses pencalonan pilpres tidak sesuai regulasi KPU,” sebut Dewa Ayu Sekar kepada wacanabali.com, pada Selasa (5/3/24).

Reporter: Yulius N