KPU Bali Respon Soal Hak Angket, Lidartawan: Ga Ada Urusan
Denpasar – Mersepon terkait wacana Hak Angket yang digulirkan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan mengatakan, pada dasarnya Hak Angket tidak akan mempengaruhi hasil akhir Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Rabu (6/3/24).
“Ga ada urusan KPU dengan itu (Hak Angket, red). Mau angket mau interplasi mau apa itukan hak mereka. Kami tetap kerja, menyelesaikan apa yang harus kami lakukan di tingkat provinsi. Ga ada pengaruhnya terhadap hasil akhir nanti. Bagi kami, kami bekerja berdasarkan regulasi (aturan/UU Pemilu, red) yang ada,” tegas Lidartawan kepada tim wacanabali.com.
Lidartawan menekankan, bahwa Undang-Undang (UU) Pemilu jelas telah mengatur semua proses dan mekanisme dalam menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Ia menambahkan, UU Pemilu juga tegas menyatakan bahwa hasil resmi penghitungan suara didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPK, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional.
“Wacana itu ga akan menghentikan kami. Siapa berani menghentikan Pemilu ini? Hati-hati, itu juga masuk ranah Pidana Pemilu,” tambahnya.
Mewakili KPU, ia meminta masyarakat agar mampu menegakkan demokrasi secara konstitusional, terutama dalam prinsip pelaksanaan Pemilu yang didasari dengan kepastian hukum yang jelas.
Reporter: Gung Krisna
Tinggalkan Balasan