Klungkung – Maraknya baliho dan sepanduk bertebaran di wilayah yang tidak seharusnya dipasang, bahkan menimbulkan kesan negatif di lingkungan Kabupaten Klungkung. Mengundang protes dari organisasi Dewan Pengurus Darah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Klungkung.

Ketua DPD KNPI Kab. Klungkung Anak Agung Gde Utama Indra Prayoga SH, MH menyebut pihaknya telah melayangkan protes dengan berkirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung.

“Jujur kami sangat kecewa melihat wajah Lapangan Puputan Klungkung, yang dibiarkan terpasang baliho atau sepanduk dan reklame secara liar, mengingat tempat ini seharusnya steril dari hal seperti itu, kami pun telah berkirim surat ke satpol PP agar segera dilakukan penertiban,” ujarnya di Semarapura, Kamis (7/3/24).

Baca Juga  Penemuan Mayat Gegerkan Warga Desa Temesi

Lebih lanjut ia menyebut pemasangan baliho tersebut telah melanggar peraturan tentang ketertiban umum.

“Adapun yang membuat kami bingung yakni pengaplikasian dilapangan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame,” sebutnya.

“Hal ini dikarenakan ada beberapa hal yang mulai dilupakan seiring berubah atau bergantinya pimpinan disuatu Lembaga Daerah, baik itu ditingkat Eksekutif, di Dinas, Badan maupun Satuan Kerja dilingkup Pemkab Klungkung dari tahun ditetapkannya peraturan tersebut di Kabupaten Klungkung sampai saat ini,” imbuhnya.

“Adapun pelanggaran Pasal yang kami maksud yakni Pasal 1 ayat 13 dan Pasal 13 huruf (c) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 8 huruf (m) Peraturan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame,” tegasnya.

Baca Juga  Soal Reformasi Birokrasi Pemprov Bali, Arimbawa: Sangat Lazim Dilakukan

Terakhir pihaknya berharap agar segera dilakukan penertiban terhadap baliho maupun reklame yang membuat wajah Lapangan Puputan Klungkung ini tercemar.

“Kami berharap agar apa yang kami sampaikan ini dapat ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan serius sehingga bisa memberikan cerminan yang baik dan positif dimasyarakat.”

“Kami percaya bahwa upaya bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas akan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder dan meningkatkan citra positif Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung,” pungkasnya.

Sementara itu saat dihubungi oleh wartawan staf Satpol PP Kabupaten Klungkung Resa membenarkan perihal pengiriman surat tersebut.

“Benar surat tersebut masuk tadi siang kami akan segera menindaklanjuti surat tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Kasus DBD di Jembrana tiap Bulan Meningkat

Reporter: Dewa Fathur