Denpasar – Merespon surat tentang penghentian fasilitasnya dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK menyebut dirinya masih sebagai anggota DPD.

“Saat ini masih bertugas dan berkantor seperti biasanya. Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sedang berproses selama belum ada keputusan inkracht ya tetap sebagai anggota,” ujarnya kepada wacanabali.com, Kamis (7/3/24).

Ia bahkan menyangyangkan tentang surat tersebut yang beredar luas di media sosial bahkan menyebut adanya aroma politik perihal tersebarnya surat itu.

“Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya,” imbuhnya.

Terakhir ia menyebut pihaknya santai saja dan menunggu proses gugatan di PTUN yang tengah berlangsung.

Baca Juga  Secret Garden Village Jadi Destinasi "Edu-Vacation" Tepat di Bali

“Secara umum pendapat saya, Ya biasa -biasa saja karena sifatnya administratif, belum tentu jadi kenyataan. Kita tunggu saja hasil gugatan kami di PTUN dan Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat . Kita hormati hukum,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala kantor DPD Provinsi Bali Rio Rahardian saat dihubungi oleh awak media membenarkan perihal surat tersebut.

“Nggih benar saya saya sudah dapat juga surat tersebut,” ujarnya kepada wacanabali.com.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dalam surat tersebut.

“Nanti kita ikuti aturan yang berlaku dalam isi surat tersebut,” tutupnya.

Reporter: Dewa Fathur