Denpasar – Pakar Hukum Kenotariatan, Dr. I Made Pria Dharsana menyoroti adanya laporan terhadap Oknum Notaris berinisial WSD ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar terkait dugaan pembuataan akta palsu, sengketa tanah Badak Agung, Kamis (7/3/24).

Saat dihubungi melalui telepon pribadinya, kepada wacanabali.com Pria Dharsana sangat menyayangkan jika benar adanya dugaan tersebut terjadi, dianggap telah mencoreng citra Notaris karena melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu kedalam akta yang dibuatnya.

“Tentu kami sangat menyayangkan apabila benar adanya dugaan tersebut. Seharusnya sebagai Notaris dia berhak menolak memproses akta kalau ada klien yang tidak beretikad baik atau meminta sesuatu yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Bagaimanapun, Notaris harus memahami akibat hukum terhadap akta yang dibuatnya berdasarkan surat palsu dan keterangan palsu. Dia harusnya sadar akan hal itu jika memang benar kejadiannya seperti yang diberitakan banyak media,” jelas Pria Dharsana.

Ia memaparkan, seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya harus amanah, jujur, dan tidak berpihak. Penting bagi Notaris untuk menjaga kepentingan para pihak terkait dalam perbuatan hukum, dipertegas dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Menurutnya, Notaris dalam menjalankan jabatannya berkewajiban untuk selalu menjaga Kode Etik profesi, karena kehormatan, martabat dan tanggung jawabnya ada ditangannya. Terkait adanya dugaan yang dilakukan WSD, ia menyatakan hal tersebut sudah masuk ranah pelanggaran jabatan Notaris, karena sudah berperilaku tidak memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Baca Juga  Selain Raja Denpasar X, Oknum Notaris Turut Dilaporkan ke Majelis Pengawas

“Aturannya jelas, sebagai Notaris sudah seharusnya menjaga kehormatan dan martabatnya di masyarakat. Kepercayaan publik ini urusan yang krusial sekali, bukan justru profesionalismenya diragukan karena adanya dugaan keberpihakan. Saya berharap MPD (Majelis Pengawas Daerah, red) bisa mengusut tuntas adanya dugaan tersebut karena menyangkut nama baik Notaris di mata khalayak luas,” pungkasnya.

Ia menakankan, bahwa Notaris adalah Pejabat Umum, Pembuat Akta Otentik yang hanya mengkonstatir pernyataan atau kehendak dari penghadap dan atau membuat pernyataan kesaksian atas permintaan para penghadap. Akta Notaris adalah alat bukti otentik yang tidak memerlukan tambahan bukti, termasuk dari Notaris pembuat alat bukti. Akta otentik dapat membuktikan sendiri tentang kebenaran keterangan dan kebenaran penghadapan dari para penghadap.

“Semoga semua pihak memahami dan mendudukkan Notaris pada kedudukannya sebagai Pejabat Umum, agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum lewat Akta Otentik yang dibuat oleh Notaris. Namun, ketika semua ini dilanggar dalam proses pembuatan akta, siap-siap saja masuk bui (penjara, red),” tutupnya.

Baca Juga  Sugawa Korry dan Demer Potensi Golkar Bali untuk DPR RI 
Foto: Visual art Karut-marut sengketa Badak Agung, (paling kanan) Made Dwiatmiko Aristianto, PH I Nyoman Suarsana Hardika, Rabu (6/3/24). (Gung Kris/wacanabali.com)
Foto: Visual art Karut-marut sengketa Badak Agung, (paling kanan) Made Dwiatmiko Aristianto, PH I Nyoman Suarsana Hardika, Rabu (6/3/24). (Gung Kris/wacanabali.com)

Diberitakan sebelumnya, pasca babak baru sengketa tanah Badak Agung dengan adanya kabar Raja Denpasar X, Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama Cs, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali oleh 20 Pangempon Laba Pura Merajan Satria, oknum Notaris juga turut dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar atas dugaan penerbitan akta palsu, terkait sengketa tanah di Jalan Badak Agung, Denpasar, Rabu (6/3/24).

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Made Dwiatmiko Aristianto selaku Penasihat Hukum (PH) I Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang membenarkan adanya pelaporan tersebut, oknum Notaris yang berkantor di Jalan Badak Agung Utara berinisial WSD (terlapor) dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar, terkait penerbitan Akta Perjanjian Nomor 150, Akta Pembatalan Perjanjian Nomor 184 dan Akta Pembatalan Kuasa Nomor 185 yang diduga palsu.

Miko menyebut, kliennya Nyoman Liang selaku pelapor merasa sangat dirugikan karena tidak pernah mengetahui dan menandatangani akta-akta tersebut yang disebutkan sebagai pihak kedua/pembeli, bahkan Nyoman Liang selaku pelapor menyatakan diri tidak pernah menemui terlapor, sehingga merasa sangat dirugikan atas penerbitan akta-akta tersebut yang sama sekali tidak pernah ditandatangani pihaknya.

“Benar (pelaporan, red) adanya soal itu. Pada intinya, klien kami melaporkan WSD (oknum Notaris, red) atas dugaan penerbitan akta palsu. Sekali lagi kami, mewakili klien (Nyoman Suarsana Hardika, red) kami menegaskan, tidak pernah melakukan pembatalan, membuat apalagi menandatangani akta-akta tersebut,” tegas Miko kepada wacanabali.com.

Baca Juga  Kemenkes RI Imbau Masyarakat Waspada Lonjakan Kasus Covid-19

Ia berharap, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar bisa segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut, memberikan sanksi tegas terhadap terlapor agar ke depan tidak ada lagi korban dari adanya dugaan praktek-praktek yang merugikan masyarakat.

Saat dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Kamis (7/3/2024) oknum notaris WSD dihubungi tidak mengangkat sambungan telepon sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya saat dikirimi pertanyaan melalui pesan WhatsApp (WA) belum dijawab.

Di sisi lain saat dikonfirmasi adanya laporan atas oknum Notaris WSD di Sekretariat Majelis Pengawas Notaris Kota Denpasar melalui sambungan telepon, ke salah satu nomor pegawai sekretariat atas nama Bu I Luh, membenarkan adanya surat laporan tersebut.

“Iya, ada melaporkan pak. Dan suratnya sudah tyang teruskan ke MTB. Nanti say kasi kontaknya, Pak Kadek Setiawan namanya,” ucapnya.

Kadek Setiawan yang disebutkan sebagai pihak pengawas notaris saat dihubungi wartawan juga memberikan respons singkat.

“Sekilas ada info seperti itu, tapi surat belum kami terima,” balasnya melalui WA.

Reporter: Gung Krisna