Overstay di Bali, Turis Asal Amerika Dideportasi
Badung – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat dideportasi karena overstay di Bali selama 123 hari, Jumat (8/3/24).
Pria berinisal MJO (29) ini diketahui tiba di Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023.
Dirinya mengaku lupa memperpanjang masa aktif visa tersebut dan tidak melaporkannya pada pihak imigrasi. Kemudian, ia terdeteksi overstay saat hendak meninggalkan Bali melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2024.
“Berdasarkan pemeriksaan, MJO terbukti overstay selama 123 hari. Atas pelanggaran tersebut, MJO dideportasi dari Indonesia,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita.
MJO dideportasi dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu serta biaya deportasi ditanggung sepenuhnya oleh MJO.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto imbau WNA patuhi aturan dan tidak overstay selama di Indonesia.
“Jangan sampai overstay, karena akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi,” tandasnya.
Sumber: Humas Kemenkumham Bali
Editor: Komang Ari

Tinggalkan Balasan