Denpasar – Pasca ditolaknya Eksepsi (nota keberata) dari Founder PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK), Korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara meminta agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelusuran terhadap rekening milik terdakwa yakni. I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra agar mengetahui lalulintas dana yang selama ini disinyalir masuk ke rekening para terdakwa.
“Tiyang (saya,red) mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menolak nota keberatan dari kelima founder PT DOK, kami menginginkan untuk rekening mereka dilakukan penelusuran agar semua terbongkar,” ujar Sudiarta saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/4/24).
Tujuannya melakukan audit adalah untuk mengetahui kemana saja aliran dana yang selama ini merugikan para investor.
“Kita kan selama ini menyetorkan uang ke mereka dan dikuatkan oleh Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) kuta kan curiga apakah fanatik tersebut disetorkan atau masuk ke rekening pribadi ini yang pelu Ditelusuri,” sambung Sudiarta.
Terakhir sudiarta menyebut para korban akan selalu melakukan pengawasan terhadap proses persidangan.
“Kami akan selalu melakukan monitoring terhadap kasus ini supaya semuanya bisa terbuka seadil-adilnya kami berharap Majelis Hakim agar memberikan kami keadilan,” pungkas Sudiarta.
Sebelumnya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa membacakan putusan sela dalam perkara yang menjerat kelima founder PT DOK.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakkm menolak secara keseluruhan isi dari nota keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum kelima Founder tersebut dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 18 April 2024 dengan agenda saksi dari JPU.
Reporter: Dewa Fathur
