Calon Pilbup Badung Minimal 25 Tahun: Peluang untuk Putra Giri Prasta
Badung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan usia minimal calon Bupati dan Wakil Bupati Badung 25 tahun.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf e.
“Untuk usia minimal sesuai UU 10/ 2016, pasal 7 ayat 2, huruf e, batas minimal calon Bupati/ Wakil Bupati, Walikota /wakil walikota adalah 25 tahun,” kata Ketua KPU Badung kepada wacanabali.com via WhatsApp Senin (15/4/24).
Hal tersebut tentu merupakan peluang terbesar bagi putra Giri Prasta untuk bertarung di Pilbup Badung.
Pasalnya, hingga kini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menunjuk siapa yang akan dicalonkan untuk merebut kursi bupati dan wakil bupati.
Sejumlah nama yang ramai dijagokan dari PDIP, seperti Bagus Alit Sucipta (Gus Bota), Putu Parwata, dan I Gusti Anom Gumanti.
Selain itu, nama Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga disebut-sebut sebagai salah satu kandidat dari PDIP. Adi Arnawa Digadang-gadang akan disandingkan dengan putra Giri Prasta yakni Bima Nata.
Sementara itu, Bupati Badung 2 periode sekaligus ketua DPC PDIP Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan kini partainya belum mengusung calon bupati Badung.
“Belum, itu belum. Khusus di kabupaten Badung nanti akan ada ketentuan dari DPP. Nanti kemungkinan besar akan ada pendaftaran bakal, seperti dulu. Siapa itu akan diserahkan kepada DPP. Kami kan tidak pernah melampaui keputusan partai,” dilansir dari media sosial.
Apakah, kondisi tersebut merupakan peluang bagi Bima Nata Putra Bupati Badung 2 periode itu?
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan