Sial, Uang Hilang Jadi PNS Hanya Angan-Angan
Denpasart – Fakta baru terungkap di kasus dugaan Pungutan Liar, (Pungli) yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Badung dengan terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (26/4/24). Dengan agenda pemeriksaan saksi yakni Komang Adrian Satriawan, wayan Budiana I Putu Ika Indrayana, Komang Ari Astuti dan I Wayan Beneh.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Okta Mandiani, serta Jaksa Penuntut Umum Guntur Dirga Saputra,Cinta Dwi Santoso Cangi,Lintang Jendro Rahmadita ditemukan fakta bahwa terdakwa menjanjikan saksi korban yakni I Putu Ika Indrayana dijanjikan bisa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Badung asalkan menyetorkan sejumlah uang untuk biaya administrasi.
“Awalnya terdakwa ( Putu, Balik, red) datang ke rumah untuk dicarikan pekerjaan yang lebih bagus bahkan dikatakan bisa jadi PNS dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) pada akhir September 2021. Saya dijanjikan pekerjaan itu tetapi harus membayar sebesar Rp180 juta untuk biaya administrasi, kemudian saya baru serahkan Rp150 juta dan sisa Rp30 juta lagi, uang itu masih diusahakan oleh mertua,” ujar Putu Ika.
Lebih lanjut Putu Ika menyebut setelah uang itu disetorkan lantaran sudah memberikan sejumlah uang, kemudian terdakwa Putu Balik meminta lagi sejumlah uang untuk tambahan biaya.
“Terdakwa kemudian meminta lagi uang sebesar Rp10 juta, kemudian saya meminjam uang tersebut dari bibi saya kemudian terdakwa kembali meminta uang dengan dalih menguji posisi sebesar Rp25 juta. Setelah itu dijanjikan 2 bulan lagi untuk bekerja sebagai PNS,” sambung Putu Ika.
Putu Ika menambahkan setelah menyerahkan uang tersebut, terdakwa tidak memberikan kepastian kapan ia akan bekerja.
“Setelah menyerahkan uang itu tidak ada kejelasan, kemudian di Februari 22 saya sempat tanyakan ke terdakwa, karena tidak ada kejelasan saya meminta dibuatkan kwitansi. Ternyata kerugian saya mencapai Rp380 juta itu uang saya dan istri. Kemudian dijanjikan Bulan Juni bekerja dengan jaminan uang kembali jika tidak ada kejelasan,” pungkas Putu Ika.
Sementara itu, istri dari Putu Ika. Komang Ari Astuti menyebut dirinya sempat dimintai uang untuk menjadi PNS, tetapi ia hanya mampu membayar uang sebagai pegawai kontrak.
“Saya bawakan beberapa persyaratan untuk mencari pekerjaan, tetapi hanya diminta ijazah. Awalnya saya membayar sebesar Rp60 Juta untuk jadi pegawai kontrak, tetapi dimintai lagi sebesar Rp180 juta lagi agar jadi PNS. Sempat takut uang yang telah diberikan hilang oleh sebab itu saya tidak memberi uang lagi,” pungkas Komang Ari.
Sebelumnya, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang rubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” sambung JPU.
Atau perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan