Denpasar – Sidang dugaan pemalsuan silsilah yang merujuk pada sengketa tanah warisan di Subak Kerdung, Pedungan, semakin memanas dengan pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa, Anak Agung Ngurah Oka.

Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (19/11/2024), pihak terdakwa menegaskan bahwa kasus ini salah sasaran, seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin I Kadek Duarsa, SH, MH, CLA, menyoroti sertifikat tanah seluas 8,6 hektar atas nama 14 ahli waris keluarga Jero Kepisah sebagai bukti bahwa sengketa ini perlu diuji dalam jalur hukum perdata.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksakan perkara ini masuk ranah pidana tanpa pengujian perdata terlebih dahulu,” kata Kadek Duarsa.

Baca Juga  Tanah Waris, P21 Diduga Ganjil, Jro Kepisah Desak Peninjauan Ulang Penyidikan

Ia juga mengutip Surat Jaksa Agung Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 sebagai dasar bahwa sengketa tanah harus diselesaikan sebagai perkara perdata murni.

Pengacra lain Wayan Sutita, yang dijuluki Wayan Dobrak, menambah panas suasana dengan menyebut pelapor, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya, tak memiliki kaitan langsung dengan keluarga Jero Kepisah. .

“Pelapor bukan bagian dari Puri Kepisah, tidak memiliki tempat ibadah di sana, bahkan tidak pernah terlibat dalam ritual keluarga besar,” ujarnya tegas.

JPU Diduga Abaikan Fakta Penting
Tim kuasa hukum juga menuding JPU merekayasa dakwaan demi mendukung kepentingan pelapor.

Sementara Siswo Sumarto, SH, menyatakan optimisme bahwa eksepsi mereka akan diterima oleh majelis hakim.

“Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta hukum ini dengan jernih dan mengabulkan eksepsi yang kami ajukan,” ungkapnya.

Baca Juga  Mafia Tanah Kejahatan Terstruktur dan Sistematis

Di sisi lain, Jaksa Ni Putu Evy Widhiarini, SH, MH, menyatakan akan memberikan tanggapan tertulis pada sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim Heriyanti pun menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar respons JPU.

Kasus ini terus menjadi perbincangan, dengan pihak terdakwa menyebut adanya indikasi mafia tanah yang mencoba merebut hak keluarga Jero Kepisah melalui celah hukum. Keputusan hakim terhadap eksepsi ini akan menjadi penentu arah kasus yang dinilai penuh intrik dan kontroversi.

Akankah eksepsi diterima? Atau justru pengadilan memutuskan sebaliknya? Semua mata kini tertuju pada sidang berikutnya, yang digadang-gadang menjadi panggung penting dalam menentukan kebenaran.