Jembrana – Batas waktu pendaftaran calon perseorangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berakhir Minggu (12/05/24) pukul 23.59 Wita. Namun hingga beberapa jam sebelum penutupan belum ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Jembrana.

“Ya benar hingga pukul 20.00 Wita belum ada calon perseorangan yang datang ke KPU Jembrana untuk mendaftar. Kita masih menunggu sampai batas akhir pendaftaran tengah malam nanti,” ungkap I Ketut Adi Sanjaya, Ketua KPU Jembrana saat dikonfirmasi wacanabali.com, Senin (13/5/24).

Lebih lanjut menurutnya, KPU Jembrana berani memastikan tidak ada calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Pendaftaran calon perseorangan sudah dimulai sejak Rabu (8/5/24) sampai dengan Minggu (12/5/24), dengan tidak ada yang mendaftar dari calon perseorangan kita pastikan calon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada serentak 2024 berasal dari Partai Politik,” tandas Adi Sanjaya.

Baca Juga  Dihadapan Nyoman Parta, Krama Adat Kelecung Paparkan Sejarah Penguasaan Lahan Sengketa

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia