Denpasar – Dua pengusaha asal Italia, Mario Frisini dan Luciano Ricca, meminta menjadi warga negara Indonesia (WNI) karena merasa nyaman hidup di Bali karena adat dan budaya yang sangat kental.

Frisini dan Ricca telah menjalani sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap dua WNA yang mengajukan naturalisasi murni,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti, dalam siaran pers, Selasa (14/5/2024).

Alexander mengatakan sidang pewarganegaraan terhadap Frisini dan Ricca sudah sesuai Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sidang dilakukan tim verifikasi dengan mengajukan beberapa pertanyaan.

Baca Juga  Bisnis Bangkrut Hingga Curi Makanan di Swalayan, WN Palestina Berujung Deportasi

Pertanyaan saat sidang terkait wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal. Sejumlah pertanyaan itu sudah dijawab dengan baik oleh Frisini dan Ricca. Mereka setelah itu diwajibkan membayar Rp 50 juta karena mengajukan permohonan naturalisasi murni.

Alexander dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut. Tim verifikator akan melakukan verifikasi lanjutan terkait kelengkapan berkas. Permohonan kewarganegaraan Frisini dan Ricca diteruskan ke Kemenkumham di Jakarta setelah berkas lengkap.

Alexander mengatakan Frisini dan Ricca mengajukan permohonan jadi WNI karena cinta akan adat dan budaya di Indonesia khususnya di Bali. Mereka juga telah puluhan tahun tinggal di Bali dan punya usaha yang dibangun di Indonesia. “Serta ingin berkontribusi lebih dalam lagi untuk kemajuan perekonomian Indonesia,” katanya.

Baca Juga  Menyamar Jadi Investor di Bali, WNA Tanzania Akhirnya Dideportasi

Reporter: Yulius N