Menyamar Jadi Investor di Bali, WNA Tanzania Akhirnya Dideportasi
Denpasar – Seorang warga negara (WN) Tanzania berinisial JHM diusir alias dideportasi dari Bali. Perempuan 35 tahun itu diusir karena terbukti bukan investor meski mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Investor selama tinggal di Bali.
“JHM dideportasi tanggal 29 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan QR-963 Denpasar-Doha dan dilanjutkan dengan QR-1487 Doha-Zanzibar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
JHM sempat mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 24 hari sejak 5 Mei 2024 sebelum akhirnya dipulangkan ke negaranya. Pramella berharap pendeportasian JHM dapat memberikan efek jera bagi warga asing lainnya agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” kata Pramella.
Pramella menuturkan, JHM bukan kali pertama bertandang ke Indonesia. Kedatangan pertamanya ke Indonesia pada tahun 2017. Kemudian dia kembali ke Indonesia pada 22 Desember 2023.
Selama lima bulan di Bali, JHM sama sekali tidak melakukan aktivitas perusahaan seperti pengusaha atau investor pada umumnya. Dia menghabiskan waktunya hanya untuk berwisata dan bersenang-senang di kelab malam.
“JHM mengeklaim memiliki Kitas Investor yang berlaku selama dua tahun. Namun, setelah didalami, dia tidak begitu mengetahui dan mengenal perusahaan PT HBT yang menjadi penjamin izin tinggalnya dan tidak dapat menunjukkan bukti investasi yang valid,” ungkapnya.
“JHM dianggap tidak melakukan aktivitas yang sesuai dengan izin tinggal yg dia miliki,” terangnya.
Selama tinggal di Bali, JHM mengaku mengandalkan tabungan pribadi dan kiriman uang dari pacarnya sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Kini, nama JHM sudah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan