Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) batalkan kenaikan uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di Jakarta, Senin (27/5/24). Menurutnya, hal tersebut diputuskan berdasarkan koordinasi dari sejumlah pihak termasuk masyarakat, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH).
“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbud Ristek, Dirjen Dikti Ristek akan mengumumkan detail teknisnya,” sambung Nadiem.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Abdul Haris sebut tak ada kenaikan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
Apabila ada kenaikan UKT oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH), maka hal itu hanya dapat diberlakukan untuk mahasiswa baru.
“Berdasarkan data kami, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai 12, red) hanya 3,7% dari populasi. Sebaliknya, 29,2% mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Sehingga, melampaui mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi,” ungkapnya dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek, Rabu (22/5/24).
Pihaknya menyebutkan, PTN dan PTN BH harus melakukan peninjauan ulang kelompok UKT agar tidak membebani mahasiswa baru.
“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur.” Tandasnya.
Reporter: Komang Ari
