Kemendikbud Resmi Surati PTN dan PTN-BH Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Abdul Haris menyampaikan telah mengirimkan surat untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024/2025.
Diketahui sebelumnya, sejumlah 75 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah menerima surat pembatalan tersebut.
“Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTN-BH,” ungkap Haris dikutip dalam laman resmi Kemendikbud, Rabu (29/5/24).
Terkait dengan mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran akibat revisi keputusan rektor nantinya, Haris menegaskan agar pihak kampus segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
“Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) batalkan kenaikan uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di Jakarta, Senin (27/5/24). Menurutnya, hal tersebut diputuskan berdasarkan koordinasi dari sejumlah pihak termasuk masyarakat, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH).
“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbud Ristek, Dirjen Dikti Ristek akan mengumumkan detail teknisnya,” ujar Nadiem.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan