Polisi Dalami Perempuan “Dalang” Penyelundupan Penyu Hijau
Jembrana – Empat tersangka penyelundupan penyu hijau yang berhasil diamankan Polres Jembrana mulai berkicau. Mereka nekat menangkap dan menyelundupkan penyu atas suruhan seorang perempuan asal Kabupaten Jembrana. Namun polisi belum mengungkap identitas perempuan tersebut yang diduga menjadi “dalang” dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi tersebut.
Polres Jembrana secara resmi melakukan konferensi pers terhadap penangkapan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyelundupan penyu hijau pada 29 Mei 2024 lalu. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus, Selasa (5/6/24) mengungkapkan dua orang DPO berhasil diamankan berkat keterangan dua orang tersangka yang terlebih dahulu diamankan.
Kedua DPO tersebut berhasil diamankan yakni SK alias Ron (24) berperan sebagai sopir kendaraan pikap yang mengangkut 12 ekor penyu hijau. SK diamankan saat hendak kabur ke Pulau Jawa. Sedangkan tersangka Taupik (44) ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, saat hendak kembali ke kampung halaman di Desa Pengambengan, guna menjenguk orang tuanya yangs sedang sakit. Sebelumnya guna menghindari kejaran polisi, memilih kabur ke Pulau Jawa.
“Atas kerja sama semua fungsi baik itu Satreskrim, Polair dan satuan lainnya kami berhasil menggagalkan penyelundupan penyu dan menangkap empat orang tersangka,” ungkap AKBP Endang.
Ditambahkan AKBP Endang, Ternyata tersangka SK alias Ron merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya pelaku pernah ditahan selama 7 bulan dalam kasus penyelundupan penyu.
“Tersangka Ron, salah satu DPO yang berhasil kita tangkap dan berperan sebagai sopir mengangkut penyu sudah pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama. Yang bersangkutan baru bebas pada Desember 2023 lalu,” terangnya.
Kepada aparat kepolisian baik Ron dan Taupik mengaku disuruh oleh seseorang perempuan untuk menangkap dan mengantar penyu hijau ke Denpasar. Saat ini polisi belum mengungkap identitas perempuan yang diduga menjadi “dalang” dalam kasus tersebut.
“Keduanya mengakui sama-sama disuruh oleh seorang perempuan, identitasnya kita belum sebut karena masih pendalaman, yang jelas orangnya berasal dari Jembrana. Tersangka Ron disuruh oleh perempuan ini untuk mengangkut penyu dengan sejumlah imbalan uang. Sedangkan tersangka Taupik juga disuruh oleh orang yang sama, untuk menangkap penyu hijau di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur,” jelas AKBP Endang.
Atas suruhan perempuan tersebut tersangka Taupik sudah tiga kali berhasil menangkap penyu hijau di Alas Purwa, Banyuwangi. Dengan bermodal jaring dan perahu Taupik berhasil menangkap puluhan ekor penyu hijau..
“Sudah tiga kali, pertama berhasil menangkap 16 ekor, kedua 14 ekor dan ketiga berhasil menangkap 12 ekor penyu hijau. Penyu tersebut saya serahkan ke perempuan tersebut dan saya mendapatkan imbalan sebesar 1,5 juta rupiah sekali jalan,” pungkas Taupik saat ditanya oleh Kapolres Jembrana.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan