Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Online
Denpasar – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan secara online.
Diketahui, dari hasil penangkapan tersebut, 5 orang tersangka berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
“Di mana modus mereka melakukan penipuan secara online dengan cara meniru membuat akun palsu terkait dengan adanya penawaran barang di toko handphone yang ada di wilayah hukum polda Bali,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat press con di Ruang Ditreskrimsus Polda Bali pada, Selasa (11/6/24).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari Korban yang saat itu melihat adanya postingan dengan melakukan penawaran ternyata itu adalah akun palsu.
“Kemudian dari hasil laporan tersebut Polda Bali mengembangkan, dan berhasil mengamankan 5 tersangka,” tuturnya.
Sementara kata dia, dari hasil penangkapan kasus tersebut beberapa barang bukti berhasil diamankan Polda Bali.
“Beberapa barang bukti terhadap kegiatan penipuan online ini berhasil kita amankan,” katanya.
Sementara, AKBP Ranefli Dian Chandra selalu Ditreskrimsus Polda Bali menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka ini dengan memalsukan instagram dari salah satu tokoh handphone yang ada di Denpasar.
“Jadi tokoh jual Handphone di Denpasar memang ada, tapi dibuat akun palsu oleh tersangka, seolah-olah gitu adalah akun tokoh tersebut,” katanya.
Dari hasil koordinasi Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan pelaku pertama di Bali inisial (A)
“Dari hasil koordinasi, dapatlah tersangka pertama, inisial (A) bertugas sebagai pembuka rekening, dan kita amankan pada 3/5/24,” katanya.
Sementara kata mantan Kapolres Tabanan ini, 4 orang tersangka lainya berhasil di tangkap di Makassar.
“4 orang tersangka ini berperan sebagai operator sindikat ini,” ucapnya.
Sementara, barang bukti yang berasal di amankan, antara lain adalah 23 tabungan dari berbagai BANK, 14 kartu NPWPA02.
Selain itu, 10 KTP, 2 kartu SIM, 39 kartu ATM, dan 2 buah token BNI. Kemudian, 1 stiker KTP, 2 buah stiker KTP, 1 handphone galaxsi A33, 1 handphone galaxsi A02.
Kemudian tambah AKBP Dian, dari tersangka lain, berhasil diamankan 14 handphone, uang 25 juta dari rumah penggeledahan, dan 2 buah handphone.
“Para pelaku dijerat, pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 A ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang informasi transaksi elektronik dengan penjara 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah,” tutupnya.
Reporter: Dion

Tinggalkan Balasan