Aliansi Kebhinekaan Gelar Aksi Tuntut Proses Hukum AWK
Denpasar – Aliansi Kebhinekaan Bali menggelar aksi damai di depan Polda Bali, Kamis (20/6/24). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Polda Bali memproses laporan atas terlapor Arya Wedakarna (AWK).
Korlap Aksi, Kadek Arya Bagiastra mengatakan perkara AWK berproses di tingkat penyidikan. Sehingga pihaknya mendorong segera untuk dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tuntutan kami, segera proses sesuai dengan aturan hukum peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia. Sehingga pada saatnya nanti, kita benar-benar menjunjung supremasi hukum menjadi panglima di negeri ini,” tegas Arya Bagiastra saat berorasi di depan Polda Bali.
Lebih lanjut, kata dia, tidak ada pihak yang kebal hukum. Karena itu, pihaknya turun ke jalan untuk mendukung dan memperkuat Polda Bali agar perkara hukum AWK segera diproses.
“Karena ada tiga Laporan Polisi, ada ke Polda Bali, kemudian Polres Buleleng dan juga Bareskrim Polri Jakarta,” sebutnya.
“Kami bergerak dengan aksi damai tidak anarkis, aksi ini untuk mendukung dan memperkuat Polda Bali untuk segera memproses perkara yang sedang ditangani Polda Bali saat ini,” tandasnya.
Adapun Tuntutan yang disuarakan oleh Aliansi Kebhinekaan Bali, yaitu;
1. Segera proses kasus Arya Wedakarna alias AWK dan segera tetapkan sebagai tersangka.
2. Segera tangkap yang bersangkutan, jika tidak persuasif terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
3. Bahwa selambat-lambatnya dalam tempo 7(tujuh) hari sejak aksi damai dukung Polda Bali ini diselenggarakan, kami memohon memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada para pelapor.
4. Segera limpahkan kasusnya kepada Kejaksaan untuk dilakukan dakwaan dan penuntutan untuk segera diadili di Pengadilan.
Terpisah, I Made Adi Suryawan yang merupakan salah satu staf AWK saat dihubungi untuk meminta tanggapan terkait adanya aksi tersebut, sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Made Suryawan belum memberikan respon dan tanggapan.
Begitu juga ketika awak media menghubungi yang bersangkutan AWK, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon dan tanggapan.
Diketahui, ada tiga laporan polisi atas terlapor AWK, yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/15/1/2024/SPKT/BARESKIM MABES POLRI di Jakarta tanggal 15 Januari 2024 dengan pelapor Ulama Indonesia Provinsi Bali.
Kemudian Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 3 Januari 2024 atas pelapor Zulkifar Ramli (Advokat) dan Laporan Polisi LP/B/I/2024/SPKT/POLRES BULELENG tanggal 4 Januari 2024 atas pelapor Hilman Eka Rabbani.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan