Denpasar – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka buntut melakukan bisnis narkoba di jagat maya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Kombes I Made Sinar Subawa, Senin (24/6/24).

Pihaknya menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat petugas memantau akun Instagram @williambrothers yang dinilai mencurigakan. Mulanya, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM dengan barang bukti ekstasi, shabu, dan ganja. Kemudian dari informasi yang diperoleh petugas berhasil menetapkan kelima tersangka yakni AM, SE, RB, WN, dan SA.

“Pada saat diinterogasi, diketahui bahwa RB diperintah oleh WN dan SA yang sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas di Jember, Jawa Timur,” terangnya.

Baca Juga  Polres Bandara Cokot Pemuda Hendak Ambil Paket Sabu

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 122,23 gram ganja, 502,7 gram shabu, dan 91 butir ekstasi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Komang Ari