Denpasar – Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Pilkada Serentak di Bali tanpa baliho, akhirnya terbantahkan. Pasalnya belum masuk tahapan kampanye saja, baliho disepanjang jalan sudah bertebaran.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya belum bisa menertibkan baliho-baliho tersebut, lantaran belum memasuki tahapan kampanye.

“KPU belum bisa menertibkan baliho-baliho itu, sebelum masuk tahapan kampanye. Itu urusannya dengan pemerintah daerah,” kata Lidartawan kepada wartawan saat dihubungi via telepon, Selasa (25/6/24).

Karena terkendala aturan, Ketua KPU Provinsi Bali itu sarankan kepada pemerintah daerah untuk bisa menertibkan baliho-baliho itu.

Saran Lidartawan, sebaiknya baliho-baliho yang sudah terpasang dan yang ingin memasang dibuatkan pajak pemasangan, sama halnya dengan baliho-baliho iklan disepanjang jalan.

Baca Juga  Gaya "Jadul" Kampanye Caleg Pakai Baliho, Kurang "Gereget" di Era Multiplatform

“Ya, itulah makanya saya sering sarankan kenapa begini-begini terus muncul, karena tidak ada aturan. Kenapa tidak bikin perda, masing-masing bagi yang memasang (baliho-red) begitu dikasih pajak saja, kan sama dengan iklan sabun,” ujarnya.

“Mereka memanfaatkan ruang untuk jual diri. Kan jual diri ini namanya, dikasih pajak saja. Sehingga tidak ada lagi kayak gini, yang kita urus, kasihan Pol PP harus menertibkan,” tambah Lidartawan.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan maksud tersebut kepada seluruh parpol untuk tidak memasang baliho setelah masuk tahapan untuk penetapan calon-calon.

‘Ya, nanti setelah kita tetapkan calon-calon, baru kita ajak ngomong (dengan parpol-red) bahwa kampanye nanti ngak usah pakai baliho,” tuturnya

Baca Juga  Satpol PP Kembali Tertibkan Baliho Hingga Spanduk di Kota Denpasar

Selain itu, menurutnya upaya penertiban baliho saat kampanye untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Lidartawan mengaku baliho-baliho saat kampanye pemilu,masih bertumpuk-tumpuk di Kantor Satpol PP.

“Kita juga merujuk kepada Pergub Bali tentang pengurangan timbunan sampah plastik. Kalau mereka mau menjadi pemimpin di Bali, harus mengikuti aturan yang sudah dibuat,” tandasnya.