Denpasar – Sering berbuat onar dan diduga overstay WNA asal Perancis dan Rusia dideportasi Imigrasi Singaraja.

Mereka dideportasi setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Diketahui, WNA tersebut Masing-masing berinisial FRP (Lk) berkewarganegaraan Prancis dan MD (Lk) berkewarganegaraan Rusia.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal,” kata Hendra Setiawan, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja pada, Kamis (11/7/24).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliki telah habis.

“Masa berlaku sejak 28 Agustus 2023 sehingga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari yaitu selama 311 (tiga ratus sebelas) sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Baca Juga  WNA Yang Viral Rampas Truk Dideportasi dari Bali

Sementara, kata dia, untuk WNA MD terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan atau manajemen salah satu penginapan di Buleleng.

“Yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” tutupnya.

Reporter: Dion