WNA Yang Viral Rampas Truk Dideportasi dari Bali
Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), Damon Anthony dari Bali. WNA asal Inggirs itu sebelumnya merampas truk lalu mengendarainya secara ugal-ugalan dari Kerobokan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.
” DAAH telah dideportasi ke London, Inggris Pada 22 Juli 2024,” ungkap Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gravit Tovany Arezo melalui siaran pers, Jumat (26/7/24).
Lebih lanjut, kata Gravit, Anthony dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bule itu juga sudah diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.
“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelasnya
Selain itu, Plh Rudenim Denpasar itu mengatakan Anthony tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada Senin 20 Mei 2024. Bule itu datang berbekal Visa on Arrival. Selama di Bali, ia tinggal di hotel di Jalan Sari Dewi, Seminyak, Kuta.
Sebelumnya beredar di media sosial, Aksi Anthony yang merampas truk lalu dikejar sejumlah pengendara motor pada Minggu 10 Juni 2024 membuat heboh.
Anthony menyetir truk itu melalui Tol Bali Mandara menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Anthony dikejar beberapa orang ke dalam bandara dan nyaris diamuk massa sebelum akhirnya diamankan petugas keamanan bandara.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan