PPATK Ungkap Indikasi Praktik TPPU di Pilkada Serentak 2024
Denpasar – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa ada indikasi praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perhelatan pilkada serentak tahun 2024. Praktik (TPPU) berupa pemberian sembako dan penyalagunaan dana kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir Kongah dalam kegiatan Konferensi Asean Tentang Pencegahan dan Respons Terhadap Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan Dalam Eksploitasi Anak, di Aston Hotel, Denpasar, Rabu (7/8/24).
Natsir Kongah menyampaikan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi praktik TPPU termasuk money politics.
“Kita sudah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi jalannya pilkada agar kita dapat memilih para pemimpin kita yang bebas dari penjucucian uang, bebas dari money politics,” kata Ketua Tim Humas PPATK kepada wacanabali.com saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut.
Natsir Kongah mengatakan, pada Pemilu tahun 2022, pihaknya menemukan beberapa indikasi terkait praktik TPPU saat kampanye. Hal itu yang mendorong PPATK untuk melakukan antisipasi pada pilkada serentak mendatang, di seluruh daerah termasuk Bali.
“Ada temuan-temuan yang sudah kita sampaikan kepada Bawaslu ketika itu, dan KPU untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya
Sementara pada pilkada serentak 2024, Natsir Kongah menyebut ada indikasi yang mengarah pada money politics dan TPPU, misalnya pemberian sembako.
“Potensi ada saja, tapi kembali lagi kepada masyarakat kalau tidak terima sembako misalnya,” imbuhnya
Lebih lanjut, Natsir Kongah membeberkan model pencucian dalam pemilu atau pilkada, selain pemberian sembako juga ada seperti dana kampanye.
“Jadi modus dari itu, misalkan ada rekening khusus dana kampanye (RKDK) harusnya masyarakat, perusahaan dan lain-lain menyumbang ke partai lewat RKDK, tapi di rekening RKDK itu data aja, tapi ketika lihat di bendahara partai itu lonjakan transaksinya cukup besar, itu salah satu indikator,” pungkasnya
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan