Loka POM Buleleng Temukan Pedagang Jamu Jual Obat Mengandung Zat Kimia
Jembrana – Sejumlah pedagang jamu di Jembrana, kedapatan menjual jamu dan obat-obatan yang mengandung zat kimia atau zat berbahaya. Hal ini menjadi temuan petugas Loka POM (Pengawas Obat dan Makanan) Buleleng saat melakukan sidak ke pedagang jamu tradisional di Kabupaten Jembrana, Selasa (27/08/24).
Sidak menyasar pedagang jamu di dua kecamatan yakni Kecamatan Melaya dan Kecamatan Jembrana.
Dari empat pedagang jamu tradisional yang disasar, petugas menemukan beberapa obat yang telah kadaluwarsa serta obat-obatan yang mengandung bahan kimia yang tidak seharusnya dijual oleh pedagang jamu tradisional.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin untuk melindungi masyarakat, khususnya para penggemar jamu dan obat tradisional yang semakin populer. Kita memastikan obat tradisional yang dikonsumsi masyarakat bebas dari bahan kimia berbahaya,” terang Rai Gunawan, selaku Kepala Loka POM Buleleng.
Dengan adanya temuan tersebut Loka POM Buleleng memberikan pembinaan kepada pemilik kios jamu, dengan memeberikan surat peringatan. Selain itu pedagang diminta secara sukarela memusnahkan produk-produk yang melanggar ketentuan.
“Tentu ada sanksi hukum terkait pelanggaran ini, bahkan sangat tegas. Jika menjual produk mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar, ada ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara,” tegas Rai Gunawan.
Namun dalam kesempatan tersebut, Rai Gunawan menambahkan bahwa pihaknya lebih mengutamakan pendekatan pembinaan sebelum mengambil langkah hukum. Pembinaan tidak saja dari BPOM namun juga dari pemerintah daerah. Untuk itu pihaknya mengaku melibatkan dinas terkait dalam setiap pembinaan di Kabupaten Jembrana
“Setelah diberikan pembinaan dan peringatan, namun pelanggaran terus berlanjut, kami akan merekomendasikan penutupan usaha oleh pemerintah daerah. Jika sampai terjadi korban, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah pidana,” imbuhnya.
Rai Gunawan juga mengingatkan masyarakat penikmat jamu agar berhati-hati dalam memilih produk jamu.
“Pastikan jamu yang akan dikonsumsi sudah terdaftar di BPOM,” ujarnya.
Sementara itu, Sukris penjual jamu di pasar Jembrana mengaku tidak tahu kalau obat-obatan yang dijualnya dilarang karena mengandung zat kimia. Meski demikian pihaknya mengikhlaskan produk tersebut dimusnahkan.
“Ya awalnya tidak tahu, tapi sekarang sudah tahu dengan adanya kedatangan petugas, ya saya relakan obat itu dimusnahkan,” ungkapnya.
Sukris yang mengaku sudah 15 tahun berjualan jamu mengakui kalau obat-obatan yang dijualnya sering dicari konsumen.
“Tidak semua pembeli jamu saya kasi obat itu, biasanya ada yang nyari baru saya kasi,” tandas Sukris.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan