Denpasar – Dukungan untuk I Nyoman Sukena menyeruak di media sosial. Peristiwa yang menimpa dirinya pun menuai simpati publik, Sukena pria 38 tahun Abiansemal harus berhadapan dengan hukum karena merawat landak Jawa.

Atas hal tersebut, Sukena ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (5/9/24) dan dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Di media sosial, unggahan poster bertuliskan “Bebaskan I Nyoman Sukena” telah dibagikan ribuan kali melalui fitur add yours di Instagram Story.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga turut menyoroti kasus yang tengah dialami Sukena. Pihaknya juga membandingkan sanksi-sanksi yang diberikan oleh sejumlah tokoh di tanah air atas kasus yang dialami.

Baca Juga  Heboh! BPN Buleleng Digugat Desa Adat Pengastulan Terkait PTSL

“Obstruction of justice Tomi Tamsil sanksi tiga tahun denda Rp5000, membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sanksi teguran tertulis dan 6 bulan gaji dipotong 20%. Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera sanksi bebas murni meski hasil otopsi jelas indikasi kuat pembunuhan,” tulisnya dikutip dalam postingan Instagramnya.

Dengan demikian, menurut Rieke hukuman yang diberikan untuk Sukena tidaklah sesuai.
“Ya udah, serahkan aja itu landak ke kebun binatang atau dinas di pemerintahan yang terkait, Badan Karantina Sumber Daya Alam (BKSDA),” sambungnya.

Tak hanya itu, tokoh publik lainnya, Nyoman Parta juga turut berkomentar. Ia berharap, Sukena diberikan keringanan.

“Alasannya adalah niat baik dari Nyoman Sukena, memelihara justru untuk menjaga kelestariannya. Bahkan, landak peliharaannya sempat dimanfaatkan untuk ngayah dalam 2 karya piodalan besar di Pura Desa Karang Dalem dan Griya Sakti Manuaba,” tulis anggota DPR RI Komisi VI ini di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga  Ketua FKUB Bali Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Pemilu 2024

Sebelumnya Sukena ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali lantaran memelihara landak pada 4 Maret 2024. Empat ekor landak yang dipelihara Sukena merupakan spesies landak Jawa atau Hystrix javanica. Ia memperoleh hewan pengerat yang memiliki rambut tebal dan berbentuk duri tajam itu dari mertuanya.

Atas dasar itu Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). Selain terancam lima tahun penjara, Sukena juga terancam membayar denda mencapai Rp 100 juta.

Reporter: Komang Ari

Editor: Ngurah Dibia