Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan narkoba dari Thailand ke Bali dikemas dalam bungkusan suplemen makanan. Narkoba tersebut berbentuk serbuk dan ekstasi tablet.
Temuan tersebut berdasarkan hasil operasi pada Selasa (3/9/24), di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai petugas mengamankan dua orang WNA Thailand inisial WW dan RJ.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, serbuk Metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box dan disegel.
Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum, sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euforia berlebihan.
“Modus dari kedua tersangka yakni dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah dimana barang tersebut bersumber dari Thailand,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudjarat saat konferensi pers di kantor BNNP Bali, Selasa (17/9/25).
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan ada sejumlah barang bukti narkotika dari kedua tersangka yakni 1.692,94 gram atau 1,692 kilogram netto serbuk campuran narkotika jenis Methamphetamine dan MDMA, 28,04 gram netto sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA.
“Menurut pengakuan WW, barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan yakni dua orang warga negara Indonesia inisial EP dan VRR,” ujar Rudy.
Kepala BNNP Bali itu kemudian mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan hingga pada Kamis (5/9/24). Hasil pengembangan itu telah ditangkap seorang berinisial D di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. D berperan sebagai kurir penerima barang atas suruhan dari seseorang berinisial EP.
“EP sendiri sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh BNN,” tutur Rudy.
Pada Minggu (8/9/24) dilakukan penangkapan terhadap VRR di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH,” jelas Rudy.
Sudrajat mengatakan BNN masih menggali keterangan terkait jangka waktu peredaran narkoba tersebut berjalan hingga pemasarannya di Indonesia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Yulius N
