Denpasar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeini menyampaikan, pihaknya tengah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bukan difasilitasi KPU.

“Mulai kemarin dan hari selanjutnya kami bersama Satpol PP, Bawaslu, Kesbangpol, Polresta Denpasar dan ad hoc kami PPK PPS melakukan penertiban APS & APK di luar yg difasilitasi KPU & tambahan 200% dari masing-masing paslon,” ujarnya kepada Wacanabali.com, Selasa (15/10/24).

Sekar menyampaikan, penertiban tersebut telah dilaksanakan di empat kecamatan se-Kota Denpasar.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Denpasar memberikan tenggat waktu untuk penurunan APS dan APK kepada para paslon hingga 12 Oktober 2024.

Baca Juga  Salah Satu Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Mengaku Tentara

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyampaikan, kini total 52 APS dan APK telah diturunkan.

Ia menambahkan, terdapat 9 baliho yang diturunkan di Denpasar Utara, 11 baliho di Denpasar Barat, 17 baliho di Denpasar Timur, dan 15 Baliho di Denpasar Selatan.

Reporter: Komang Ari