Kuasa Hukum Kasus Dugaan Pencemaraan Nama Baik Pertanyakan Kasus Laporan Kliennya
Jembrana – Kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan pelapor seorang pengusaha dan terlapor seorang oknum wartawan, hingga kini masih ditangani Satreskrim Polres Jembrana. Penanganan kasus tersebut dinilai lambat, meski penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) per tanggal 22 Agustus lalu namun hingg saat ini, belum ada tersangka.
Lambatnya penanganan kasus tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor I Made Sugiarta dan Donatus Openg saat menggelar jumpa pers kepada awak media di Jembrana, Rabu (16/10/24). Menurut penasihat hukum Dewi Supriani sebagai pelapor menanyakan kelanjutan laporannya dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor I Putu S pada bulan Mei lalu.
“Kami dari tim kuasa hukum sudah menanyakan tindak lanjut kasus tersebut kepada penyidik di Satreskrim Polres Jembrana, di mana kami menilai penanganan kasus tersebut terkesan lambat,” ungkap I Made Sugiarta.
Lanjutnya kesan lambat baginya terlihat dari sudah dikeluarkannya SPDP namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Selain itu keterangan dari penyidik keterlambatan penyidikan karena adanya pemeriksaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali.
“Di sana saya pertanyakan atas petunjuk siapa BWS itu diperiksa. Sepengetahuan saya jika SPDP dikirim artinya itu berkas setidak-tidaknya dalam waktu 30 hari biasanya sudah dikirim. Nah ini keterlambatan, itu yang saya tanyakan,” jelas Sugiarta.
Ditambahkan Sugiarta, pemeriksaan BWS ternyata bukan petunjuk dari jaksa. Dengan demikian ada kewenangan yang diambil alih yang semestinya pemeriksaan tambahan atas petunjuk kejaksaan namun ini dilakukan bukan atas petunjuk jaksa.
“Seharusnya itu petunjuk kewenangan jaksa begitu berkas dikirim, tapi ini berkas belum dikirim tapi tiba-tiba ada pemeriksaan setelah SPDP,” imbuhnya.
Meski mengakui adanya keterlambatan, namun penasihat hukum pelapor mengaku masih mempercayakan kasus tersebut ditangani oleh Polres Jembrana.
“Saya berharap dari jawaban pak kasat (Kasat Reskrim-red) sendiri, bahwa dia profesional, dan saya apresiasi itu,” harap Sugiarta.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan tengah dalam proses penyidikan. Dalam tahap ini, pihaknya akan kembali lagi meminta keterangan para ahli yang sebelumnya sudah sempat diperiksa pada tahan penyelidikan.
“Kita akan memanggil ahli bahasa, kemudian ahli Kominfo, serta ahli Dewan Pers. Memang pada waktu sudah ada pemeriksaan di awal ditahap penyelidikan, saat ini sudah masuk ke penyidikan kita akan ulangi lagi karena untuk pemberkasan kita menggunakan projustitia, di mana kembali memanggil saksi saksi itu selanjutnya,” terang AKBP Endang saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/24).
Diberitakan sebelumnya, Dewi Supriani, seorang pengusaha SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, melaporkan oknum wartawan berinisial Putu S dari salah satu media online ke Polres Jembrana, Jumat (10/5/2024). Putu S dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor merasa dirugikan atas pemberitaan yang dibuat di media CMN pada tanggal 11 April 2024 tersebut. Pelaporan tersebut dilakukan setelah pelapor melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Putu S, namun tidak diindahkan. Selain itu terlapor juga menolak untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi di medianya sendiri.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan