Temukan Ratusan APK Melanggar, Bawaslu Surati KPU Jembrana
Jembrana – Bawaslu Jembrana melakukan pendataan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), di masa Kampanye Pilkada Serentak 2024. Dari pendataan tersebut, Bawaslu menemukan ratusan pelanggaran pemasangan APK milik kedua pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.
Atas temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/24).
“Hari ini kami memberikan surat saran perbaikan kepada KPU Jembrana untuk memerintahkan tim kampanye melakukan penurunan APK secara mandiri,” jelasnya.
Dalam pendataan tersebut Bawaslu Jembrana menemukan 125 APK yang melanggar baik zona pemasangan maupun desain cetakannya tidak sesuai dengan disain yang dikeluarkan KPU Jembrana.
Data pelanggaran yang ditemukan yakni di Kecamatan Pekutatan dari 42 buah APK yang terpasang semua melanggar. Untuk di Kecamatan Mendoyo APK terpasang sebanyak 42 buah, 14 di antaranya melanggar. Kemudian di Kecamatan Negara, jumlah APK yang melanggar sebanyak 6 buah dari 16 APK, dan di Kecamatan Jembrana ditemukan 19 APK melanggar dari 54 APK yang terpasang. Serta di Kecamatan Melaya jumlah APK yang melanggar sebanyak 44 buah dari 55 buah yang terpasang.
“Data tersebut sudah sampaikan dan kami serahkan kepada KPU untuk mendampingi tim kampanye dalam menertibkan APK yang melanggar aturan dalam waktu lima hari sejak hari ini,” tegas Pande.
Pande mengaku pihaknya akan melakukan penindakan berupa penertiban apabila hingga batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 22 Oktober 2024 nanti, APK yang menyalahi aturan tersebut masih belum diturunkan oleh tim pemenangan masing-masing pasangan calon.
“Jika tidak ditertibkan atau diturunkan oleh tim pemenangan, itu nanti menjadi temuan, maka kami akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP,” cetusnya.
Ditambahkannya pelanggaran tersebut mencakup APK yang dipasang di pohon, bahu jalan, dan tempat umum.
“Kalau yang dipasang di posko kemenangan dan di lokasi zona yang sudah ditentukan tentu tidak akan tertibkan,” tutup Pande.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan