Jaga Netralitas saat Pilkada, DPRD Jembrana Kumpulkan Pegawai Non-ASN
Jembrana – Menjelang hari-H pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana kumpulkan pegawai non-ASN, Rabu (13/11/24). Dewan meminta semua pegawai di lingkup Pemkab Jembrana baik ASN maupun non-ASN menjaga netralitas dengan tidak berpolitik praktis memihak ke salah satu pasangan calon.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Jembrana serta Ketua Komisi DPRD Jembrana saat bertatap muka dengan ratusan pegawai non-ASN di ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi mengungkapkan, pihaknya sengaja mengundang pegawai non-ASN di Pemkab Jembrana untuk menyamakan persepsi untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. Dengan adanya keterlibatan pegawai non-ASN dalam berkampanye atau mendukung salah satu paslon secara terang-terangan akan berdampak pada situasi yang tidak kondusif.
“Kita harapkan pegawai di lingkup Pemkab Jembrana tetap menjaga netralitas dalam pilkada, terutama pegawai kontrak atau pegawai non-ASN. Ini sangat penting guna menjaga lingkungan kerja yang kondusif. Kalau ada yang saling mendukung ke salah satu paslon, misal yang satu dukung A, yang satu dukung B, mereka pasti tidak nyaman dalam bekerja,” jelasnya.
Sri Sutharmi menegaskan, seluruh pegawai di Pemkab Jembrana diharapkan agar tidak ikut terlibat dalam berkampanye maupun menyatakan dukungan secara vulgar terhadap salah satu paslon. Mereka cukup bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
“Masalah pilihan ini demokrasi, ke mana pun mereka itu hak mereka, kita tidak akan mengentervensi hal tersebut. Tetapi yang penting mereka benar-benar menjaga netralitas dan bekerja sesuai tugasnya,” tegasnya.
Sri Sutharmi juga mengingatkan ada sanksi apabila nanti terdapat pegawai yang tidak menjaga netralitas pastinya akan diberikan sanksi tegas. Bahkan, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan.
“Asal ada bukti mereka tidak netral baik itu di medsos maupun ditemukan oleh Bawaslu berarti itu bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,” tandas Sri Sutharmi.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Pekerjaan dan Penghargaan, BKPSDM Jembrana, I Kade Prapta Surya Wesnawa tidak menampik kemungkin terdapat segelintir kasus pegawai yang dinilai tidak menjaga netralitas jelang Pilkada 2024 di Jembrana. Namun Pihaknya masih belum menerima adanya laporan pelanggaran netralitas sejak mulai masa kampanye hingga tanggal 12 November 2024 kemarin.
“Kalau penindakan dari BKPSDM belum ada. Karena kita tahu non-ASN itu kan kontraknya dan kewenangannya di masing-masing kepala OPD,” sebut Surya Wesnawa.
Untuk di ketahui saat ini di Kabupaten Jembrana terdapat kurang lebih 2.800 pegawai non-ASN.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan