Denpasar – Seorang karyawan bernama Made Raka Dwi Putra melaporkan perusahaan tempatnya bekerja, Perumda Kerthi Bali Santi (KBS) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar karena diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Raka sebelumnya bekerja sebagai staf legal di Perumda KBS dengan masa kontrak enam bulan. Namun, di bulan kedua dirinya mengaku diberhentikan tanpa peringatan dan hanya dilakukan secara lisan oleh pihak perusahaan.

“Yang mana perusahaan di dalam kontrak tersebut berjalan selama enam bulan lamanya. Kemudian setelah saya angsur menjalani kontrak tersebut pada bulan kedua di kontrak tersebut yang berjalan selama enam bulan dilakukanlah pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada saya.

Baca Juga  Jaya Negara Dukung Pelaksanaan May Day 2025, Ribuan Pekerja Akan Terlibat

Terpantau, Raka menyerahkan dokumen pelaporan seorang diri, sekaligus mewakili rekan-rekannya yang menghadapi masalah serupa. “Total ada lima kasus,” kata dia, Ia menjelaskan, hingga saat ini belum menerima hak pesangon meskipun sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur komunikasi dengan perusahaan.

“Saya sempat menyampaikan kepada perusahaan bahwa jika ingin mengakhiri kontrak, seharusnya kita sama-sama menghormati regulasi yang ada dan memberikan kewajiban ganti kerugian berupa penalti karena mengakhiri kontrak secara sepihak,” ujarnya kepada awak media di Denpasar, Kamis (20/12/24).

Sementara itu, Analis Bahan Pengupahan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Denpasar, Made Irba Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen pelaporan dari Raka. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap pemrosesan.

Baca Juga  Jaya Negara Dukung Pelaksanaan May Day 2025, Ribuan Pekerja Akan Terlibat

“Untuk sekarang, kami menaikkan laporan ini ke pimpinan. Nanti tindak lanjutnya akan ditentukan oleh pimpinan, apakah menunjuk mediator untuk menangani kasus ini atau bagaimana. Kalau sudah ada penunjukan, kami akan segera memanggil pihak pekerja dan perusahaan,” jelas Made Irba Gunawan.

Ia menambahkan, pemanggilan pihak terkait akan dilakukan dalam waktu dekat. “Paling cepat dalam dua minggu,” imbuhnya.

Reporter: Komang Ari