Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar menyelenggarakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih hari ini, Kamis (9/1/25) bertempat di Hotel Prime Plaza, Sanur.

I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030 atas perolehan suara sebesar 217.568 atau 74,12 persen dari total suara sah.

Sementara itu, dari pantauan Wacanabali.com, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Adi-I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi) absen dalam agenda tersebut.

“Tentu, kami berharap sebenarnya kedua pasangan calon bisa hadir. Tetapi kita menghormati kesibukan beliau karena yang satu ada di luar kota, dan satu lagi sedang mengikuti kegiatan adat sehingga beliau dimaklumi tidak bisa hadir pada rapat pleno pagi hari ini,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni kepada awak media.

Baca Juga  1.897 Warga Disabilitas Ikut Nyoblos di Denpasar Hari Ini

Lebih lanjut, Sekar berujar, pengusulan pelantikan akan dilaksanakan paling lambat sehari usai penetapan oleh KPU dilaksanakan.

“Jadi mulai di hari besok, H+1 setelah penetapan kami akan menyampaikan pengusulan, pelantikan pasangan calon terpilih ke DPRD Kota Denpasar,” terangnya.

Dirinya berharap, wali kota dan wakil wali kota terpilih ini dapat mengemban tugasnya dengan baik.

“Kami harap dapat melaksanakan tugas, dengan baik dan lancar, serta dapat memenuhi harapan warga kota Denpasar untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan di masyarakat,” sambungnya.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady