Denpasar – Penerimaan pajak daerah Kota Denpasar di tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp1,5 Triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyampaikan bahwa rancangan target pendapatan pajak daerah tahun 2025 ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk asumsi makro dan risiko.

“Target pajak daerah tahun 2025 dirancang dengan memperhatikan asumsi-asumsi makro, mikro, dan faktor lainnya. Pada tahun 2025, kita juga menetapkan peningkatan target dibandingkan tahun 2024, dengan rencana target sebesar lebih dari Rp1,5 triliun,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/1/25).

Sementara itu, sebelumnya di tahun 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp1,1 Triliun. Namun, realisasinya melampaui target dengan capaian sebesar 1.3 Triliun.

Baca Juga  Tok! Pemkot Denpasar Tetapkan Pajak Hiburan 15 Persen

“Ini apresiasi bagi masyarakat Denpasar yang wajib pajak, di tahun ini bahkan Rp1,3 triliun lebih,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, sektor pajak yang menyumbang pendapatan tertinggi adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian disusul pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.

Terkait strategi yang akan diterapkan tahun ini, sambung Eddy, pihaknya mengaku akan mengembangkan inovasi pajak digital.

“Pajak digital ini akan dikembangkan melalui pemodelan klaster-klaster digital. Tahun lalu, kami telah memiliki klaster digital seperti Renon Digital Area (Reditia) dan Melayani Obyek Digital (Melodi) Sanur. Di wilayah Teuku Umar, kami juga memiliki Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Timur (Pak Ketut) dan Layanan Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Barat (Lapak Ketumbar),” jelasnya.

Baca Juga  Perwali BPHTB Denpasar Sudah Terbit, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Tanah Tanpa Pajak

Pada tahun 2025, inovasi ini akan dilanjutkan dengan pembentukan klaster digital baru di wilayah Gatot Subroto. “Di Gatot Subroto, dari Gatsu Timur, Gatsu Tengah, hingga Gatsu Barat, akan kami digitalisasi sebagai klaster digital baru yang akan diberi nama Pajak Online Gatot Subroto (Paon Gatsu),” bebernya.

Ia berharap program ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah. “Harapannya, pengawasan, pendampingan, dan pengendalian pajak dapat lebih terkonsentrasi. Selain itu, masyarakat akan semakin teredukasi bahwa pajak yang mereka bayarkan di hotel, restoran, rumah makan, dan tempat lainnya akan langsung masuk ke kas pemerintah daerah, didukung oleh alat pendampingan dan alat rekam pajak daerah,” pungkasnya.

Baca Juga  Bapenda Kota Denpasar Pastikan Perwali BPHTB Tak Pengaruhi Pendapatan Daerah

Reporter: Komang Ari