Denpasar – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya memastikan bahwa peraturan Walikota tentang pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHTPB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak sedikit pun mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Denpasar.

“Khusus untuk Denpasar penerbitan Perwali tentang pembebasan BPHTB bagi MBR ini, tidak siginifikan mempengaruhi PAD,” tegas Eddy Mulya kepada wartawan saat ditemui di kantor Bapenda Kota Denpasar, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Eddy Mulya mengatakan bahwa memang PAD Kota Denpasar salah satunya diperoleh dari pajak BPHTB. Akan tetapi Ia memastikan, dengan berlakunya Perwali BPHTB tidak signifikan mempengaruhi PAD.

Eddy Mulya mengatakan, sebelum adanya SKB tiga menteri, di Denpasar sudah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah soal BPHTB dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga  Perwali BPHTB Denpasar Sudah Terbit, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Tanah Tanpa Pajak

“Selama ini treatment kita kepada rumah tangga miskin atau rumah tangga keluarga harapan itu kan kita sudah treatment misalkan pembebasan PBB. Kita kan ada BPHTB dan PBB. Nah di dalam Perda kita atur yang lahan hijau, untuk persawahan murni itu bebas PBB. Jadi petani yang memiliki lahan persawahan tidak bayar PBB di Kota Denpasar,” jelasnya.

‘Kemudian rumah tangga miskin atau keluarga harapan bebas PBB. Karena kalau yang punya bangunan, rumah kan harusnya bayar PBB, di Denpasar ndak.
Jadi selama ini perlakuan kita kepada keluarga-keluarga itu tidak terlalu signifikan mempengaruhi PAD Kota Denpasar,” imbuhnya.

Mengenai PAD Kota Denpasar, kata dia, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, layanan PAD yang sah. Dari beberapa komponen PAD ini, kata Eddy Mulya, dari tahun ke tahun pajak daerah mendominasi hampir 70 sampai 80 persen.

Baca Juga  Denpasar Targetkan Pajak Daerah 2025 Capai Rp1,5 Triliun

“Didalam pajak daerah yang menjadi kewenangan Kota Denpasar di tahun 2024 ke bawah itu kita mengelola 9 jenis pajak daerah. Dari 9 jenis pajak daerah yang kita kelola, hasilnya 3 besar teratas di tahun 2024 itu terdiri dari pajak BPHTB, PBJT Restoran, PBJT untuk hotel dan penginapan kemudian baru ikutan yang lain, ada pajak kendaraan jalan, PBJT kendaraan listrik, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N