Hampir 10 Ribu WNA Tinggal di Bali Selama Tahun 2024
Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencacatat sekitar 10 ribu warga negara asing tinggal di Bali selama tahun 2024. Ribuan WNA yang tinggal di Bali ini, rata-rata menggunakan kartu izin tinggal terbatas (kitas), sisanya berbekal kartu izin tinggal tetap (kitap).
Bagi pengguna kitas selain penanam modal asing, lama waktu tinggal di Bali hanya 1 tahun, sementara penanam modal asing, diberikan waktu tinggal selama 2 tahun. Sedangkan pengguna kitap, bisa tinggal di Bali 5 sampai 10 tahun.
“Untuk tahun 2024 kami menerbitkan kitas sebanyak 9121ribu. Dimana tujuan dari kitas itu sendiri di wilayah Kanim Denpasar, ada yang karena alasan penyatuhan keluarga, ada yang TKA, ada yang penanam modal asing, ada yang pelajar, rohaniawan, lansia dan repatriasi. Masa tinggal berbagai macam. Kalau untuk TKA atau pun penyatuhan keluarga, mahasiswa rohaniawan, lansia dan repatriasi selama satu tahun dan bisa diperpanjang selama 5 kali. Untuk yang kitas penanam modal asing, masa tinggal selama 2 tahun dan juga bisa diperpanjang selama 5 kali,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra saat ditemui di Imigrasi Denpasar, Senin (20/1/2025).
“Untuk pemegang kitap sendiri pada tahun 2024, sebanyak 893 orang dengan alasan berbagai macam. Ada yang alih jabatan, ada yang karena TKA, ada yang karena penanam modal asing dan lansia,” tambah Ridha.
Ridha menjelaskan, untuk ribuan WNA yang tinggal di Bali terbagi dalam beberapa daerah yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Jadi untuk yang kantor imigrasi sendiri punya wilayah kerja itu ada 5 kabupaten dan 1 kota. Jadi ada kota Denpasar, kabupaten Gianyar, kabupaten Bangli, kabupaten Klungkung, kabupaten Tabanan dan kabupaten Badung,” jelas Ridha.
Lebih Lanjut, Ridha mengatakan, untuk tahun 2025 pihaknya belum merangkum berapa WNA yang sudah mengajukan izin tinggal terbatas maupun tinggal tetap di Bali. Namun, Ia menjelaskan pengajuan perpanjangan izin tinggal terbatas maupun tetap, bisa bervariasi yaitu ada yang bisa seumur hidup, ada yang hanya bisa perpanjang 1sampai 5 tahun dan ada yang tidak bisa melakukan perpanjangan izin tinggal di Bali.
“Adaya yang bisa diperpanjang, ada yang tidak bisa. Kalau kitas ini bisa diperpanjang, setiap perpanjangan dapat 1 tahun sebanyak 5 kali. Begitu juga kitap bisa diperpanjang 5 tahun. Dan ada juga kitap yang seumur hidup, tapi wajib lapor ke kantor Imigrasi per 5 tahun. Dan untuk yang tidak bisa diperpanjang ada visa on arrival. Visa on arrival itu bisa diperpanjang 1 kali saja, waktu datang dapat 30 hari kemudian perpanjang lagi 30 hari habis itu dia harus meninggalkan wilayah Indonesia,” pungkas Ridha.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan