Perwali BPHTB Denpasar Sudah Terbit, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Tanah Tanpa Pajak
Denpasar – Walikota Denpasar telah menerbitkan peraturan tentang pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pada (17/1/2025). Bagi MBR, sekarang bisa mulai membeli tanah dan rumah tanpa membayar pajak sepeser pun.
Ketentuan itu diterbitkan usai dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), dan Kementrian Pekerjaan Umum (PU) terkait penghapusan pajak BPHTB beberapa bulan lalu.
“Sesegara mungkin sesuai dengan instruksi tiga menteri supaya daerah-daerah menerbitkan Perkada, kalau kita Perwali dan kita sudah terbitkan Perwali itu tentang kebijakan pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan tentu siap diimplementasikan,” kata Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat ditemui di kantor Bapenda Denpasar, Rabu (22/1/2025).
Adapun objek BPHTB seperti tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar nomor 2 tahun 2025 itu, diantaranya tanah dan bangunan yang meliputi; hak milik, hak guna usaha, gak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan pengelolaan.
Sementara mengenai kriteria MBR, ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan yang diperoleh. Untuk yang tidak kawin Rp 7 juta, sedangkan yang kawin Rp 8 juta.
“Kan masyarakat yang berpenghasilan rendah yang mendapat pembebasan BPHTB itu kan ada persyaratannya, luas lantai, kemudian secara swadaya, kapasitas rumah susu nada Batasan luas lantai,” jelasnya.
Selain kriteria yang ada, Eddy Mulya mengatakan untuk mengetahui kategori masyarakat berpenghasilan rendah, pihaknya akan mengecek data terpadu kesehatan sosial (DTKS) di Dinas Sosial Kota Denpasar.
“Apapun itu kita tetap memetik data dari dinas sosial, dalam data terpadu kesehatan sosial untuk rumah dengan standar Masyarakat berpenghasilan rendah, kan ada disana semua,” pungkas Kepala Bapenda Kota Denpasar itu.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan