Denpasar – Kasus pria bernama Agus Sugianto alias AS (31) yang membunuh juru parkir (jukir) I Komang Agus Asmara (25) di Taman Pancing, Denpasar Selatan, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (3/2/2025).

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu diserahkan ke Kejari Denpasar beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB dan Handphone milik korban serta beberapa barang bukti lainnya.

Kapolsek Denpasar Selatan (Densel), Kompol Herson Djuanda mengatakan, tersangka AS diserahkan ke Kejari Denpasar setelah berkas perkara pidana berupa barang bukti dinyatakan lengkap atau P21.

“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung oleh penyidik di Kantor Kejari Denpasar, Senin (3/2) pagi, sehingga proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara dan serah terimanya” kata Kapolsek Densel.

Baca Juga  Pelaku Curanmor di Cafe Pak Jali Berhasil Dibekuk Polisi

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Untuk diketahui mengenai motif pembunuhan, seperti diuraikan Polresta Denpasar, tersangka AS membunuh korban Asmara gara-gara judi online (judol).

AS yang merupakan seorang pedagang roti sudah ketagihan bermain judi online. Beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan, AS bermain judi tapi kalah dan uangnya hampir habis.

AS lantas mendatangi Asrama yang sering ia temui saat menjual roti untuk menggadaikan motornya demi judol. Ia tahu kalau Asrama memiliki keterbelakangan mental sehingga mudah ditipu.

Alhasil, rencana AS disetujui Asrama. Motor Asmara digadai seharga Rp5 juta. Namun, dalam sekejab uang sebanyak itu habis begitu saja karena judol.

Baca Juga  Hadiah Timah Panas untuk Bro si Penjahat Kambuhan

Karena uangnya habis, Asrama kemudian meminta AS untuk menggantikan motornya. AS menolak hingga terjadi cekcok berujung pembunuhan.

Reporter: Yulius N