Alat Bukti Diduga Dikebiri Penyidik, Ipung Minta Propam Usut Tuntas
Denpasar – Pengacara Siti Sapurah alias Ipung resmi dipanggil Propam Polda Bali untuk memberi keterangan terkait telah melaporkan penyidik Polresta Denpasar ke Propam Polda Bali.
Usai dimintai keterangan, ia mengungkap pelaporan diajukan atas dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan kliennya, I Gusti Putu Wirawan. Ipung menilai perkara ini telah dikebiri dalam proses penyidikan alias bay design.
” Ya, tadi 19 pertanyaan diajukan Propam. Oknum penyidik kami laporkan justru memilih mengajukan permohonan Penetapan Sita Khusus ke PN Denpasar, yang akhirnya ditolak karena perkara ini bukan kasus Tipikor atau TPPU. Kalau sampai SHM ini hilang atau dialihkan, bagaimana nanti kekuatan alat bukti di persidangan?” terang Ipung ketika ditanya wartawan di Mapolda Bali, Senin (10/02/2025)
Lebih lanjut Ipung menyampaikan kronologi laporan, kasus ini bermula pada 29 Juni 2024, saat kliennya melaporkan dugaan penggelapan SHM Nomor 4527/Ds. Sidakarya seluas 1.095 m² ke SPKT Polresta Denpasar. Laporan tersebut awalnya hanya berbentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) sebelum akhirnya meningkat ke tahap penyidikan pada 17 Oktober 2024.
Namun, ia mengaku menemukan berbagai kejanggalan. Salah satunya adalah lambannya pemanggilan terhadap terlapor yang baru memenuhi panggilan setelah tiga kali penundaan. Lebih mencurigakan lagi, penyidik tidak segera menyita SHM asli yang masih dipegang terlapor, meskipun status perkara telah naik ke penyidikan.
Ipung juga menuding adanya keberpihakan dalam penanganan perkara ini. Mereka mengungkap bahwa penyidik berdalih harus berhati-hati karena terlapor memiliki hubungan keluarga dengan seorang hakim PN Denpasar dan anggota dewan.
Ia mengaku, kecurigaan semakin menguat ketika pada 18 Januari 2025, kliennya dipanggil oleh seorang anggota Propam Polresta Denpasar tanpa pendampingan kuasa hukum. Ia mengaku, kecurigaan semakin menguat ketika pada 18 Januari 2025, kliennya dipanggil oleh seorang anggota Propam Polresta Denpasar tanpa pendampingan kuasa hukum. Dalam pertemuan itu, Penyidik menyerahkan kembali seluruh SP2HP dan disarankan untuk mengeluarkan Ipung dari Pengacara nya, dan kami akan bantu.
“Sejak kapan anggota Propam bisa merangkap sebagai pengacara? Ini bentuk intervensi yang tidak bisa kami terima. Kami menduga ada upaya sistematis untuk menggagalkan kasus ini,” tegas Ipung.
Dengan laporan ini, Ipung mendesak Kabid Propam Polda Bali untuk mengusut dugaan obstruction of justice yang dilakukan penyidik dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Kami hanya ingin kepastian hukum bagi klien kami. Jangan sampai ada praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan