Denpasar – Gubernur Bali terpilih untuk periode 2025-2030, Wayan Koster, berencana mewajibkan penggunaan aksara Bali pada produk-produk UMKM.

“Di periode kedua saya akan tancap gas dengan percepatan, perluasan, pemanfaatan, penggunaan di semua lini kebutuhan termasuk produk-produk hasil industri UMKM di Bali,” ucapnya kepada awak media di Denpasar, Sabtu (15/2/25).

Menurut Koster, kebijakan ini akan dilaksanakan guna mendorong pelestarian aksara Bali di masyarakat.

“Akan distandarkan dengan kewajiban menggunakan aksara Bali karena ini merupakan identitas yang sangat penting,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaannya, Koster menyebut akan membentuk lembaga khusus untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Nanti akan dibikinkan lembaga untuk melakukan sertifikasinya,” tambahnya.

Saat ini, sambung Koster, hal serupa sudah diterapkan pada produk arak Bali, di mana sekitar 90 persen di antaranya dipasarkan dengan label beraksara Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster Dampingi Menteri Bappenas Tinjau Proyek Strategis Nasional BMTH Benoa

“Kalau tidak maka saya larang untuk dipasarkan artinya produk yang lain juga gitu,” ucapnya.

Reporter: Komang Ari