Denpasar – Sebanyak 38 kepala sekolah di Kota Denpasar resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Senin (10/3/25) di Graha Sewaka Dharma, Lumintang.

Penyerahan SK ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah sekaligus memastikan keberlanjutan pendidikan yang optimal di Denpasar.

Dari total penerima SK, sebanyak 36 merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan 2 lainnya Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Jaya Negara berharap para kepala sekolah yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mendukung visi pendidikan yang lebih baik di Denpasar.

“Kami berharap sekolah-sekolah di Denpasar dapat mencapai target pendidikan yang telah ditetapkan, dan Pemkot Denpasar berkomitmen untuk terus mendukung infrastruktur dan perbaikan sekolah di seluruh wilayah Denpasar,” ujarnya.

Baca Juga  Wandhira Siap Dorong "Urban Farming" di Denpasar

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama, menjelaskan bahwa pengangkatan ini sesuai dengan Permendikbud No. 40 Tahun 2021, yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal empat periode atau 16 tahun.

Dari 38 kepala sekolah yang menerima SK, 23 di antaranya merupakan kepala sekolah baru yang menggantikan pejabat purna tugas atau yang diangkat sebagai pengawas sekolah. Sementara itu, 15 lainnya dimutasi setelah menyelesaikan dua periode masa penugasan.

Pihaknya berharap, dengan adanya pengangkatan ini, sistem administrasi dan pengelolaan sekolah dapat berjalan lebih optimal serta meningkatkan koordinasi dan semangat kerja demi kemajuan pendidikan di Denpasar.

Baca Juga  Denpasar Segera Terapkan SPMB Gantikan PPDB, Ini Perubahannya

Reporter: Komang Ari