Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA).

Dalam perubahan Perda tersebut, Koster menambah beberapa pasal termasuk terkait sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar.

Ia menilai selama ini penerapan pungutan wisatawan asing belum optimal lantaran banyak wisatawan yang tidak bayar.

“Saya tidak mengizinkan untuk melakukan sidak lapangan bagi wisatawan asing yang belum bayar karena sistem kita belum memadai. Jadi karena itu lebih bagus kita menyempurnakan sistemnya. Itulah sebabnya perlu direvisi Perda ini,” kata saat rapat paripurna di kantor DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).

Koster kemudian menjabarkan hasil pungutan wisman selama ini. Kata dia, dari total 6 jutaan wisatawan yang masuk ke Bali, baru sekitar 2 jutaan wisatawan yang bayar pungutan wisman.

Baca Juga  Segera Diberlakukan, Kebijakan Pungutan Wisatawan Asing Dinilai Positif

“Dari 6.333.360 wisatawan asing yang datang ke Bali sepanjang 2024, baru 2.121.388 orang yang membayar pungutan,” jelas Koster.

Adapun beberapa pasal yang ditambahkan, Pertama, penyesuaian Ruang Lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Kedua, penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Ketiga, penggunaan hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing selain untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas destinasi pariwisata; peningkatan kualitas industri pariwisata; peningkatan kualitas pemasaran pariwisata; dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.

Baca Juga  Bentuk SDM Bali Unggul, Koster Canangkan Satu Keluarga Satu Sarjana dengan Biaya Murah

Keempat, penambahan substansi/materi muatan mengenai Kerjasama, yaitu Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.

Kelima, penambahan substansi/materi muatan mengenai Imbal Jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing.

Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Keenam, penambahan substansi/materi muatan mengenai Sanksi Administrasi bagi Wisatawan Asing yang tidak membayar pungutan.

Baca Juga  Soal Larangan Mendaki Gunung, Gubernur Koster: Saya Khawatir

Reporter: Yulius N