Denpasar – Advokat Nyoman Samuel Kurniawan resmi menyandang gelar Doktor Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Kamis (20/3/2025).

Dalam disertasinya, Samuel Kurniawan mengusung judul “Rekonseptualisasi Wanprestasi Terhadap Pihak yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan”. Ia akhirnya meraih Predikat Cumlaude (Dengan Pujian).

Praktisi hukum ini mengatakan, disertasinya terinspirasi oleh keprihatinannya terhadap ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya terkait gugatan wanprestasi di pengadilan.

Ia menyoroti ketidakseimbangan antara pihak-pihak dalam perjanjian yang dapat memengaruhi hasil hukum, di mana pihak yang lebih kuat dan berkuasa sering kali memperdaya pihak yang lemah meskipun keduanya memiliki itikad baik.

“Saya selaku advokat sangat prihatin melihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal gugatan wanprestasi di pengadilan. Banyak pihak yang meskipun beritikad baik dan tulus menjalankan perjanjian, terhadap pihak yang lebih kuat dan berkuasa. Ini menyebabkan mereka terperangkap dalam ketidakadilan saat melaksanakan perjanjian,” jelas Samuel.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan, hal ini sering kali terjadi ketika salah satu pihak merasa terancam oleh kerugian besar jika perjanjian tetap dilaksanakan, dan akhirnya memilih untuk tidak menepati kewajibannya.

“Jika dengan sadar pihak ini memilih untuk tidak melaksanakan perjanjian karena menghindari kerugian, lalu digugat dan kalah di pengadilan, ini menjadi suatu kebocoran dalam sistem hukum yang perlu kita perbaiki,” ujarnya.

Karena alasan mendasar itu, Samuel mengusulkan rumusan baru mengenai konsep wanprestasi yang lebih memperhatikan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian. Ia berharap, rumusan tersebut bisa menjadi bagian dari upaya pembaruan hukum di Indonesia.

“Harapan saya, jika diperkenankan, rumusan konsep wanprestasi yang telah kami susun ini dapat dipertimbangkan dalam pembaruan hukum perjanjian nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada sekarang sudah sangat usang, dan saatnya untuk memperbarui sistem hukum kita agar lebih adil,” pungkas Samuel Kurniawan.

Untuk diketahui, Adapun sidang ujian doktoral tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, Promotor Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, Co-Promotor, Prof. Dr. Made Sarjana dan Dr. Nyoman Bagiastra serta dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Reporter: Yulius N