Sidang Lanjutan Jro Kepisah? Saksi Akui Tak Tahu Perkara, Hanya Baca Berkas dari Pelapor!
Denpasar – Sidang lanjutan perkara pemalsuan silsilah yang menyeret AA Ngurah Oka sebagai terdakwa kembali menguak dugaan rekayasa yang mengarah pada kriminalisasi. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/3/2025), kesaksian mantan Kepala Desa Dauh Puri Kangin, I Made Agus Suhendra, justru memperlemah dakwaan terhadap Ngurah Oka.
Dalam keterangannya, Agus Suhendra mengaku bahwa ia hanya mengikuti berkas-berkas yang disodorkan oleh pelapor, AA Eka Wijaya, saat diperiksa di kepolisian. Ia bahkan secara terang-terangan mengungkap bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang perkara tersebut.
“Saya tidak tahu perkara ini. Keterangan saya di BAP kepolisian sesuai silsilah yang saya baca,” ungkap Agus Suhendra saat ditanya penasihat hukum Ngurah Oka, yakni pengacara Kadek Duarsa.
Fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa silsilah Puri Jambe Suci yang menjadi dasar laporan ternyata telah mengalami perubahan beberapa kali, yakni pedoman silsilah 2007 dirubah tahun 2014 yang terselip penambahan nama alias.
Meski tidak lagi menjabat, Agus Suhendra membenarkan bahwa ia ikut menandatangani silsilah pada tahun 2014, namun hal itu tidak berarti ia mengetahui persoalan hukum yang kini menyeret Ngurah Oka.
Pihaknya juga tidak dapat menyangkal ketika disinggung kurang teliti dalam tanda tangan, terkait adanya perbedaan silsilah tahun 2007 dan 2014 yakni nama istilah ada penambahan.
Sontak, perbedaan antara keterangan di BAP dan persidangan ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah perkara ini memang berdiri di atas fakta atau justru hasil rekayasa?
Tim kuasa hukum Ngurah Oka dari Jero Kepisah, yang diwakili Putu Harry Suandana Putra, menilai kesaksian ini semakin menguatkan dugaan adanya permainan dalam perkara ini.
“Di dalam BAP, keterangan saksi sangat detail, seolah memahami betul duduk perkaranya. Tapi di persidangan, saat ditanya jaksa, pengetahuannya justru minim. Ini mengindikasikan saksi hanya dikondisikan untuk mendukung laporan,” tegas Putu Harry.
Lebih lanjut, ia menuding bahwa kasus ini tidak lebih dari bentuk kriminalisasi terhadap Ngurah Oka, yang dimainkan oleh mafia tanah yang disinyalir dengan dukungan oknum penyidik.
“Fakta yang terungkap di persidangan semakin memperlihatkan bahwa saksi-saksi dari pelapor ini dikondisikan dan difasilitasi oleh penyidik. Sehingga, ketika diuji di persidangan, mereka tidak mampu menjelaskan apa yang tertulis di BAP,” tandasnya.
Dengan semakin banyaknya kejanggalan yang terungkap, publik kini menanti, apakah persidangan ini akan mengarah pada keadilan atau justru menjadi panggung permainan hukum yang sarat kepentingan?

Tinggalkan Balasan