Saksi Sebut Berikan Uang ke Putu Balik untuk Lolos Sebagai Pegawai Kontrak
Denpasar – Sidang Perkara Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dengan terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (19/4/24). Dengan agenda pemeriksaan saksi korban yakni Nengah Suyani, Ni Wayan Suratni, Ni Luh Desy Purnama, Nyoman Gede Suarjaya dan Ni Made Rai Rahmawati.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Okta Mandiani dan hakim adhock Nelson dan Gede Putra Astawa serta Jaksa Penuntut Umum Guntur Dirga Saputra,Cinta Dwi Santoso Cangi,Lintang Jendro Rahmadita ditemukan fakta bahwa aliran dana tersebut diberikan ke terdakwa guna memuluskan langkah untuk diterima sebagai pegawai Non ASN.
“Awalnya saya tergiur atas cerita bisa mencarikan pekerjaan, kemudian dia (Putu Bali,red) bisa membantu penempatan anaknya di puspem Badung awalnya tidak mempunyai uang karena bersepakat dengan istri saya pinjam uang tersebut,” ujar Gede Suarjaya.
Lantaran tergiur, Gede Suarjaya menyerahkan uang Rp.57.000.000 untuk uang muka dan biaya seragam sebesar Rp7000.000 yang dibayar sebanyak dua kali.
“Uang tersebut untuk memasukkan anak saya atas nama Made Ayu Pradnya Dewi, karena tidak ada kejelasan setiap dihubungi selalu dijawab dengan sudah diproses hingga setahun tidak ada kejelasan,” sambung Gede Suarjaya.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi Nengah Suyani dimana uang tersebut karena keluarga sudah mengenal terdakwa dengan dalih sudah sering memasukkan orang untuk bekerja dimintai uang pakaian sebesar Rp7000.000.
“Selang beberapa tahun menghubungi balik disuruh menunggu dan bersabar kemudian anak atas nama Rai membayar Rp60.000.000 kemudian dari total ke 3 anak tersebut membayar sebesar Rp160.000.000 dengan dalih sk cepat keluar,” terang Suyani.
Sebelumnya perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang rubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” sambung JPU.
Atau perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan