Denpasar – Semua fraksi di DPRD Provinsi Bali telah bersuara bulat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA). Meski begitu, sejumlah catatan tetap disampaikan oleh fraksi-fraksi.

Catatan penting itu seperti disampaikan Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra-PSI. Golkar memberikan setidaknya lima catatan terkait revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA.

Catatan dimaksud terdiri dari penambahan materi dalam revisi Perda PWA mengenai kerjasama, penggunaan hasil PWA harus tetap sasar, dan pertanggungjawaban yang transparan.

Mengenai kerjasama pungutan wisman, Golkar menekankan agar lebih prioritaskan pengusaha lokal Bali.

Pasalnya, selama ini beberapa pungutan yang dilakukan lebih mengutamakan pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal menjadi penonton di rumah sendiri.

Baca Juga  Pleno KPU Bali, Banteng Menang Kuasai Kursi Legislatif 

“Kami mendorong agar saudara Gubernur memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang,” ujar anggota fraksi Golkar saat membacakan pandangan umum dalam sidang paripurna DPRD Bali, (8/4/2025).

Sementara Fraksi Gerindra-PSI memberikan catatan terkait substansi Perda PWA. Mereka meminta penjelasan lebih detail mengenai kerjasama yang dimaksud dalam Perda PWA.

“Fraksi Gerindra-PSI memandang perlu untuk mendapat penjelasan dari Saudara Gubernur, siapa yang dimaksud dengan pihak lain, apa parameter obyektifnya sehingga pihak lain layak diajak kerjasama. Dan bagaimana fungsi pengawasan dapat dipastikan berjalan dengan baik dalam pelaksanaan kerjasama tersebut ?” kata anggota fraksi Gerindra-PSI.

Baca Juga  Gus Yesa Tantang "Caleg Spesial" Gianyar Bedah Gagasan

Fraksi Gerindra-PSI juga mengusulkan agar
pembinaan dan pengawasan terhadap Pungutan Bagi Wisatawan Asing dijalankan. Karenanya mereka meminta untuk dibentuk badan atau lembaga pengawasan agar ada keterbukaan atau tranpransi mengenai pungutan tersebut.

Reporter: Yulius N