Bule AS Ngamuk di Klinik Pecatu Berujung Deportasi
Denpasar – MM (27), warga negara Amerika Serikat dideportasi dari Bali hari ini, Senin (14/4/25) pukul 19.00 WITA usai mengamuk dan merusak fasilitas di Klinik Nusa Medika, Pecatu, Badung, pada Sabtu (12/4/25) dini hari.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Bali terbuka bagi wisatawan mancanegara, tetapi tetap menuntut penghormatan terhadap hukum dan budaya lokal. “Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” ujar Koster dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar.
Koster mengatakan, MM masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 dengan visa kunjungan (Visa on Arrival) yang berlaku hingga 1 Mei 2025. Aksinya di klinik yang sempat viral dinilai melanggar sejumlah aturan.
“Yang bersangkutan melanggar pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Wisatawan Asing di Bali,” jelasnya.

Ia juga menyebut, sepanjang Januari-Maret 2025, tercatat 128 WNA dideportasi dari Bali, dengan pelanggaran terbanyak berasal dari Rusia (32 kasus), disusul Amerika Serikat (10 kasus), dan negara lainnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan bahwa MM mengaku mabuk dan kehilangan kesadaran usai berpesta di kawasan Jimbaran.
“Jadi pengakuannya pada saat itu dia lagi di salah satu kafe di daerah Jimbaran. Lagi minum, menurut dia, ada yang masukin bahan apalah di minumannya dia sehingga habis party, mabuk,”
“MM dibawa ke klinik tersebut oleh temannya. Nah sampai di sana, dia merasa berada di satu alam yang mengerikan, takut langsung berontak gitu. Jadi mengacaukan tempat itu,” ujar Laorens.
Hasil tes urine menunjukkan MM positif mengandung THC dan kokain. Namun, polisi tidak memproses kasusnya sebagai tindak pidana narkotika karena tidak ditemukan barang bukti, baik saat kejadian maupun saat penggeledahan di penginapannya di kawasan Uluwatu.
“Positif dan sewaktu kejadian BBnya (barang bukti) tidak ada. Kita pas waktu itu habis tes, geledah di tempat penginapannya tidak temukan BBnya sama sekali,” ujarnya.
Laorens menambahkan, kerusakan di klinik telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan ganti rugi oleh pelaku. Meski demikian, proses deportasi tetap dilanjutkan karena pelanggaran terhadap ketertiban umum dan keimigrasian.

Tinggalkan Balasan