Jembrana – M (27) asal Madura, Jawa Timur dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana, karena diduga melakukan aksi penjambretan perhiasan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana. Hasil menjambret, oleh pelaku dibelikan sepeda motor baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar press release kasus pencurian di Mapolres Jembrana, Senin (28/04/25).

Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya dan Ps Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, Kapolres Jembrana membeberkan awal mula kasus penjambretan tersebut.

Menurut Kapolres Jembrana, kasus penjambretan terjadi pada Rabu (09/04/25) lalu, di mana dalam sehari, pelaku melakukan aksi pencurian perhiasan selama dua kali. Kasus pertama terjadi di jalan Denpasar- Gilimanuk, tepatnya di Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Saat itu pelaku memepet korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor dan menarik paksa perhiasan kalung emas yang digunakan korban.

Baca Juga  Toleransi Antar-Umat, Turah Kingsan Rutin Bangunkan Sahur lewat Sosmed

“Atas kejadian terebut, korban kehilangan satu buah kalung seberat 15,50 gram, dengan kerugian sekitar Rp 10 juta lebih,” sebutnya.

Sedangkan lokasi kedua, pelaku menjambret kalung di jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya. Di lokasi kedua pelaku berhasil membawa kabur dua buah kalung emas. Di mana beratnya masing-masing 30,2 gram dan 7,9 gram, dengan total kerugian sebanyak Rp 26 juta rupiah.

“Di dua lokasi tersebut pelaku berhasil membawa kabur perhiasan kalung emas seberat 53,6 gram denan total nilai sebesar Rp 36, 8 juta rupiah. Modusnya sama yakni pelaku memepet korban lalu mengambil perhiasan korban dengan tangan kiri,” jelas AKBP Citra.

Baca Juga  Satgas Humas Polda Bali Siap Amankan Pemilu 2024

Kedua pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Berdasarkan dari keterangan pelaku dan sejumlah barang bukti, akhirnya pelaku M berhasil diamankan di Denpasar, Jumat (25/04/25).
Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban tanpa izin dan menjualnya di wilayah Denpasar. Semua perhiasan sudah terjual oleh pelaku, uang penjualan perhiasan di gunakan membeli sepeda motor Yamaha NMax baru.

“Kita amankan pelaku di wilayah Denpasar, sepeda motor yang dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan (kalung) milik korban sudah kita amankan sebagai barang bukti, beserta barang bukti lainnya seperti sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi, pakaian, pelaku dan surat-surat perhiasan yang dicuri pelaku,” bebernya.

Lebih lanjut, atas kejadian tersebut, Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara di jalan. Berbagai langkah bisa dilakukan guna mengindari aksi kejahatan terutama terhadap barang bawaan.

Baca Juga  Jatuh saat Melintas di Jalan Rusak, Seorang Wanita Tewas Tergilas Truk

“Kita imbau masyarakat untuk tidak memakai perhiasan berlebihan saat bepergian, tidak mengeluarkan barang berharga yang dapat mengundang kejahatan,” harap AKBP Citra.

Reporter: Dika