Denpasar – Dua kelurahan di Kota Denpasar, yakni Peguyangan dan Padangsambian, melaksanakan penertiban administrasi kependudukan terhadap penduduk pendatang pada Selasa (29/4/25) malam.

Kegiatan ini bertujuan memastikan keteraturan data kependudukan serta menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan mendata dan menjaring penduduk pendatang yang belum terdaftar secara resmi.

Penertiban ini sekaligus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki identitas yang sah.

Di Kelurahan Peguyangan, penertiban difokuskan pada pendataan pendatang yang belum memiliki identitas resmi.

Sasaran utama berada di kawasan kos dan rumah kontrakan di Banjar Pulugambang dan Banjar Dakdakan.

“Penertiban ini penting untuk meminimalkan potensi permasalahan akibat kurangnya data penduduk,” ujar Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana.

Kegiatan melibatkan unsur kelurahan, kepala lingkungan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, prajuru banjar, pecalang, dan linmas. Selain pendataan, warga juga diberikan sosialisasi mengenai pemilahan sampah dan larangan pembakaran sampah.

Arcana menambahkan, penertiban rutin dilakukan dua kali sebulan di seluruh 13 banjar di wilayahnya, dengan lokasi yang bergilir.

Sementara itu, Kelurahan Padangsambian menggelar penertiban serupa di tujuh lingkungan: Taman Sekar, Buana Permai, Buana Desa, Anyar, Buana Agung, Balik, dan Taman Harum.

“Dalam penertiban tersebut, sebanyak 157 orang pendatang berhasil terdata dan telah diminta untuk melaporkan diri ke lingkungan masing-masing,” kata Lurah Padangsambian, I Ketut Alit Artika.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan serta mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman.