Denpasar – Dua pria asal Jawa Barat, Beranhar Abdullah (51) dan Muhamad Rizky (46), membobol rekening seorang pensiunan PT Telkom, I Wayan Mangku Sweken (70) dengan tusuk gigi.

Kedua orang itu mencuri uang Mangku Sweken sebesar Rp102 juta. Aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu (16/3/2025) di ATM BNI Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan.

“Modus yang digunakan yakni mengganjal lubang kartu mesin ATM dengan tusuk gigi agar kartu korban tidak bisa masuk. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu, sambil mencatat PIN yang diketik korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens R. Heselo saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Baca Juga  Dua Tersangka Kasus Tanah Jeroan Belong, Satu Telah Ditahan Polresta Denpasar

Lebih lanjut Laorens menjelaskan, Setelah berhasil menukar kartu, kedua pelaku langsung melakukan penarikan serta transfer dana dari rekening korban secara ilegal.

“Dalam waktu singkat, kedua pelaku melakukan penarikan tunai sebanyak lima kali dan transfer ke beberapa rekening senilai Rp102 juta. Korban baru menyadari kejanggalan setelah menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari mobile banking miliknya,” tambah Kompol Laorens.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh korban setelah menyadari uangnya hilang. Saat ini kedua orang itu telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Mereka diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Jalan Dewi Sartika, Denpasar, Jumat (11/4/2025), malam.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 35 kartu ATM palsu dari berbagai bank, satu tas selempang, topi, peci, gergaji besi, kotak tusuk gigi, serta uang tunai Rp675,000.

Baca Juga  Gegara Belum Gajian, Dua Orang Pekerja Rongsokan di Denpasar Memilih Curi Motor

Kompol Laorens mengatakan, kedua pelaku telah berkali-kali beraksi di sembilan lokasi berbeda di Denpasar dan Badung, termasuk ATM di kawasan Tukad Banyusari, Gunung Soputan, dan Ungasan.

“Dari pola dan barang bukti yang kami temukan, kemungkinan besar kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan yang telah beberapa kali beraksi di Bali,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan lebih besar yang terorganisir.

 

Reporter: Yulius N