Denpasar – Sidang lanjutan perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah kembali menyita perhatian publik. Kali ini bukan tentang substansi perkara, tetapi prosedur persidangan yang dilanggar JPU dan penyidik Polda Bali.

Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti surat yang harusnya disajikan JPU, justru turut dibantu penyidik Polda Bali dengan melampirkan bukti-bukti surat lainnya dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/5/2025)

Tim kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Oka, yakni I Made Somya Putra menilai tindakan JPU dan penyidik tentu melanggar prosedur hukum acara pidana.

“Pelanggaran yang kami lihat itu nyata, JPU dalam menyajikan bukti-bukti suratnya, terlihat bukan jaksa yang menyajikan. Tapi justru penyidik yang menyajikan,” ujar Somya Putra usai sidang.

Baca Juga  Terjebak Pidana? Tak Lagi Jadi Camat, Risnawan Cabut Tanda Tangan Sepihak

Lebih lanjut, Somya Putra menjelaskan, barang bukti maupun alat bukti perkara tersebut harusnya semua sudah ada di tangan JPU saat pelimpahan perkara oleh penyidik.

Namun sayangnya, kata Somya Putra, penyidik masih ikut membantu JPU menyajikan bukti-bukti surat kepada Majelis Hakim PN Denpasar saat persidangan berlangsung.

“Itu sebenarnya ndak boleh dilakukan, karena seolah-olah ndak ada P21 atau tahap 2, dan yang melimpahkan (perkara) ini bukan penyidik tapi JPU,” jelasnya.

Bahkan kata Somya Putra, bukti-bukti surat yang disajikan tidak pernah diperlihatkan di persidangan-persidangan sebelumnya. Namun, tiba-tiba muncul bukti-bukti surat yang jumlahnya mencapai ratusan.

“Jaksa sudah tidak jujur dalam persidangan ini. Kenapa? Karena sudah disepakati bahwa yang dilimpahkan itu adalah alat bukti yang sudah diperlihatkan di persidangan. Tapi kemudian bersama dengan polisi (penyidik) menyajikan hampir 200 bukti surat yang sebenarnya tidak pernah disajikan dalam persidangan,” imbuhnya.

Baca Juga  Bayangan Sumpah dan Kutukan 'Hantui' Putusan Perkara SPI Unud

Reporter: Yulius N